TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi Hukum, Kamis malam, 11 Oktober 2012.
"Komisi Hukum telah sepakat mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung KPK," kata Ketua Komisi Hukum, I Gede Pasek Suardika yang memimpin rapat pleno pengambilan keputusan ini ketika dihubungi Tempo.
Fraksi Partai Gerindra berharap Komisi Hukum meloloskan anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, gedung KPK sudah tidak layak dan membutuhkan ruang yang lebih luas agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"KPK membutuhkan ruang yang lebih luas," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat. Martin menyatakan, dia menyaksikan sendiri ruangan di KPK saat datang ke KPK Jumat pekan lalu.
Saat itu dia datang saat mendengar salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan akan dijemput paksa oleh kepolisian. "Saya lihat kondisi ruangan di sana," ujarnya.
Pembangunan gedung KPK sangat mendesak karena lembaga tersebut akan menambah penyidiknya. Dengan penambahan personel tersebut, otomatis kebutuhan ruang kerja dan ruang penyimpanan arsip yang bersifat rahasia juga sangat diperlukan.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menjelaskan, fraksinya juga menyepakati untuk meloloskan anggaran pembangunan gedung KPK. "Kami sepakat untuk mencabut bintang," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Wakapolri Akui Ada Korupsi di Kepolisian
Uma Thurman Bintangi Film Beradegan Seks Nyata
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan
Yang Diinginkan Wanita Sebelum Bercinta
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
3 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
10 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
12 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya