Andi Hamzah: KPK Kalah Cepat Ketimbang Kejaksaan
Editor
Zed abidien
Kamis, 11 Oktober 2012 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi kalah cepat ketimbang Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara korupsi. Kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang yang ditangani KPK kalah cepat selesai dibanding kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika yang ditangani Kejaksaan Agung.
Padahal, kata Andi, jika dilihat dari sisi hukum pidana, pembuktian kasus Dhana jauh lebih susah ketimbang kasus Hambalang. Dalam kasus Dhana, penyidik dituntut kerja ekstra keras karena menelusuri aliran duit Dhana satu per satu hingga merujuk tersangka lain.
"Sementara kasus Hambalang ini semua buktinya ada tercatat lengkap," kata Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Oktober 2012.
Salah satu penyebab lambannya KPK, kata Andi, adalah faktor penyidik. Penyidik di Kejaksaan jauh lebih banyak ketimbang di KPK.
Selain itu, banyaknya pimpinan di KPK dinilai Andi ikut menghambat cepatnya penyidikan. Pasti membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pimpinan KPK untuk memutus penyidikan suatu perkara. "Bagaimanapun juga menyatukan lima kepala pasti susah," kata dia.
Bahkan, kata dia, lembaga semacam KPK di negara lain cuma punya satu pimpinan. Posisi wakil ketua biasanya diganti menjadi deputi yang tugasnya membantu pimpinan. "Itu jauh lebih efektif," kata dia.
Kelemahan-kelemahan KPK ini sudah tentu harus dihilangkan. Salah satu caranya adalah merevisi Undang-Undang KPK. Revisi ini, kata Andi, tak semata-mata hanya bisa melemahkan wewenang KPK, tapi bisa juga memperkuatnya.
KPK sampai saat ini baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Dia adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar. Dedi dituding menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek ini dan menyebabkan sejumlah kerugian negara.
Sementara itu, dalam kasus Dhana, Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo; Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak; Herly Isdiharsono; Firman; Salman Maghfiroh; dan Sarah Lalo. Empat tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kini, semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
INDRA WIJAYA
Berita lainnya:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan
Jika Tersangka, Anas Harus Non-Aktif dari Demokrat