Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, seusai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, (9-10) TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada landasan hukum bagi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komisi Hukum, kata dia, batas waktu untuk membahas revisi antara Badan Legislasi dengan pengusul telah kedaluwarsa.
"Dasar hukum untuk membahas bersama pengusul, sudah lewat," kata I Gede Pasek Suardika di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.
Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang KPK sempat tarik ulur. Komisi Hukum berpandangan masa waktu pembahasan sudah lewat dari tenggat sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Komisi Hukum mengirimkan usulan pada 3 Juli 2012. Baleg memiliki waktu 10 hari untuk melakukan harmonisasi.
Namun Badan Legislatif DPR memiliki pendapat berbeda. Sesuai Tata Tertib DPR terbaru, masa waktu harmonisasi dengan pengusul adalah 20 hari sejak usulan diterima. Baleg beralasan usulan baru diterima pada 13 September 2012 sehingga masa kedaluwarsa pembahasan adalah pada hari ini.
Pada rapat Baleg kemarin, disepakati ada perumusan ulang untuk revisi ini. Perumusan ini dinilai sebagai jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan polemik ini. Pasek menjelaskan konsekuensi hukum akibat lewat waktu pembahasan ini sebenarnya masih dalam perdebatan. "Apakah langsung dibahas di Komisi (Hukum) atau bagaimana," kata dia.
Komisi Hukum sendiri sudah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Badan Legislasi. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan mereka akan mengikuti apa pun keputusan Badan Legislasi, termasuk mencabut dari Program Legislasi Nasional atau merumuskan ulang draft ini. "Kalau mau dicabut harus lewat Paripurna," kata dia.
Anggota Komisi Hukum dari PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menegaskan fraksinya tetap menolak diadakan revisi UU tentang KPK. Dia menegaskan sikap ini sudah disampaikan melalui rapat pleno di Komisi Hukum. "Revisi belum diperlukan," kata dia.
Trimedya menyatakan bola pembahasan revisi ini sekarang berada di Badan Legislasi. Komisi Hukum, kata dia, sudah menyatakan pembahasan dan harmonisasi yang dilakukan Badan Legislasi melewati waktu yang ditentukan Tata Tertib DPR. "Tidak ada landasan untuk membahas," kata dia.