Komisi Hukum: Revisi Undang-Undang KPK Kedaluwarsa

Reporter

Rabu, 10 Oktober 2012 14:13 WIB

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, seusai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, (9-10) TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada landasan hukum bagi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komisi Hukum, kata dia, batas waktu untuk membahas revisi antara Badan Legislasi dengan pengusul telah kedaluwarsa.

"Dasar hukum untuk membahas bersama pengusul, sudah lewat," kata I Gede Pasek Suardika di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang KPK sempat tarik ulur. Komisi Hukum berpandangan masa waktu pembahasan sudah lewat dari tenggat sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Komisi Hukum mengirimkan usulan pada 3 Juli 2012. Baleg memiliki waktu 10 hari untuk melakukan harmonisasi.

Namun Badan Legislatif DPR memiliki pendapat berbeda. Sesuai Tata Tertib DPR terbaru, masa waktu harmonisasi dengan pengusul adalah 20 hari sejak usulan diterima. Baleg beralasan usulan baru diterima pada 13 September 2012 sehingga masa kedaluwarsa pembahasan adalah pada hari ini.

Pada rapat Baleg kemarin, disepakati ada perumusan ulang untuk revisi ini. Perumusan ini dinilai sebagai jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan polemik ini. Pasek menjelaskan konsekuensi hukum akibat lewat waktu pembahasan ini sebenarnya masih dalam perdebatan. "Apakah langsung dibahas di Komisi (Hukum) atau bagaimana," kata dia.

Komisi Hukum sendiri sudah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Badan Legislasi. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan mereka akan mengikuti apa pun keputusan Badan Legislasi, termasuk mencabut dari Program Legislasi Nasional atau merumuskan ulang draft ini. "Kalau mau dicabut harus lewat Paripurna," kata dia.

Anggota Komisi Hukum dari PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menegaskan fraksinya tetap menolak diadakan revisi UU tentang KPK. Dia menegaskan sikap ini sudah disampaikan melalui rapat pleno di Komisi Hukum. "Revisi belum diperlukan," kata dia.

Trimedya menyatakan bola pembahasan revisi ini sekarang berada di Badan Legislasi. Komisi Hukum, kata dia, sudah menyatakan pembahasan dan harmonisasi yang dilakukan Badan Legislasi melewati waktu yang ditentukan Tata Tertib DPR. "Tidak ada landasan untuk membahas," kata dia.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler:
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur

Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah

Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal

FPI Tolak Wagub DKI Pimpin Lembaga Islam

Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya