Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tanggung jawab berkas perkara tersangka kasus simulator surat izin mengemudi ada di penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Tanggung jawab masih di penyidik Polri. Mekanisme pelimpahannya tergantung mereka," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2012.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi kemungkinan mekanisme pelimpahan lima tersangka kasus senilai Rp 196 miliar tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Adi tidak berani memberikan kepastian bahwa Kejaksaan akan mengembalikan atau menolak lima berkas perkara tersebut saat penyidik Bareskrim melimpahkan kembali.
Berkas lima tersangka itu sudah dikembalikan kejaksaan sejak 28 September dan 2 Oktober 2012. "Semuanya sudah kami serahkan. Saat ini ada di penyidik. Mereka yang tentukan," ujar Adi. Ia juga menolak untuk memaparkan secara detil mekanisme yang mungkin dilakukan dalam pelimpahan berkas kasus simulator.
Adi menyatakan Kejaksaan siap mendiskusikan dan membahas kembali nota kesepakatan dengan KPK dan Polri sebagai kelanjutan dari perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat pidato, Senin, 8 Oktober 2012. Nota kesepakatan yang baru diharapkan lebih sempurna. "Kejaksaan pasti akan ikuti hasil nota kesepakatan tersebut," kata Adi.
Kejaksaan sedang meneliti berkas perkara lima tersangka versi polisi dalam kasus senilai Rp 196 miliar tersebut. Sejak pertengahan September 2012, tim penyidik Badan Reserse Kriminal mengirim berkas perkara. Namun, berkas itu kemudian dikembalikan karena tidak menyertakan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Lima tersangka yang diklaim Polri antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.