Tanggung Jawab Berkas Kasus Simulator pada Polisi  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 9 Oktober 2012 17:03 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tanggung jawab berkas perkara tersangka kasus simulator surat izin mengemudi ada di penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Tanggung jawab masih di penyidik Polri. Mekanisme pelimpahannya tergantung mereka," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2012.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi kemungkinan mekanisme pelimpahan lima tersangka kasus senilai Rp 196 miliar tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Adi tidak berani memberikan kepastian bahwa Kejaksaan akan mengembalikan atau menolak lima berkas perkara tersebut saat penyidik Bareskrim melimpahkan kembali.

Berkas lima tersangka itu sudah dikembalikan kejaksaan sejak 28 September dan 2 Oktober 2012. "Semuanya sudah kami serahkan. Saat ini ada di penyidik. Mereka yang tentukan," ujar Adi. Ia juga menolak untuk memaparkan secara detil mekanisme yang mungkin dilakukan dalam pelimpahan berkas kasus simulator.

Adi menyatakan Kejaksaan siap mendiskusikan dan membahas kembali nota kesepakatan dengan KPK dan Polri sebagai kelanjutan dari perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat pidato, Senin, 8 Oktober 2012. Nota kesepakatan yang baru diharapkan lebih sempurna. "Kejaksaan pasti akan ikuti hasil nota kesepakatan tersebut," kata Adi.

Kejaksaan sedang meneliti berkas perkara lima tersangka versi polisi dalam kasus senilai Rp 196 miliar tersebut. Sejak pertengahan September 2012, tim penyidik Badan Reserse Kriminal mengirim berkas perkara. Namun, berkas itu kemudian dikembalikan karena tidak menyertakan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Lima tersangka yang diklaim Polri antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita populer:

SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok

Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator

Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal

Kasus Simulator SIM Sepenuhnya ''Milik'' KPK

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya