TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyarankan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sebaiknya ditangani Kejaksaan Agung. "Paling baik, ada tim independen dari Kejaksaan mengusut kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 9 Oktober 2012.
Andi menilai kasus Novel susah berjalan obyektif jika ditangani Polri maupun diselidiki KPK. Sebab, kedua lembaga sama-sama berkepentingan dengan penyidik berpangkat komisaris polisi tersebut. Karena itu, meminta bantuan institusi penegak hukum lain untuk mengusut kasus yang menyeret Novel adalah langkah tepat.
Ia sendiri menilai banyak keganjilan dalam penetapan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi 2004 silam. Pertama, Novel sempat dua kali naik pangkat sejak 2004. "Kalau memang dia dinilai salah, kok sampai dua kali naik pangkat?" kata Andi. Kedua, korban mengaku lupa siapa yang melakukan penembakan.
Dalam pidatonya semalam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, waktu dan cara penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polri tidak tepat. Namun Presiden tidak memberi pernyataan apakah kasus Novel seharusnya dihentikan Kepolisian. Menurut Presiden, dalam hukum, semua harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.
KPK hingga kini yakin Novel tak bersalah. Dari hasil investigasi yang dilakukan internal KPK, Novel dinilai sudah memenuhi tanggung jawab sebagai atasan dari sejumlah polisi yang menembak pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Setelah menjalani sidang kode etik pasca-peristiwa penembakan, Novel juga sudah diberi teguran Polri.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya