Polisi: Penangkapan Novel Tak Perlu Izin Kapolri  

Reporter

Sabtu, 6 Oktober 2012 14:43 WIB

Sejumlah angota Provost Mabes Polri saat berada di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, 10-5, 2012. Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik tak perlu izin dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo untuk menangkap Komisaris Polisi Novel kemarin malam.

"Penyidik itu bekerja independen. Kalau surat perintah penangkapan sudah lengkap, tak perlu lapor kepada Kapolri pun sudah bisa bertindak," kata Sutarman dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 September 2012.

Menurut Sutarman, langkah penyidik Polda Bengkulu kemarin sudah tepat. Mereka sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena akan menangkap Komisaris Novel Baswedan di wilayah Jakarta. "Setelah itu mereka datang ke KPK untuk berkoordinasi perihal penangkapan tersebut," kata Sutarman.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Dedy Iriawan yang turut serta dalam konferensi pers. "Saya datang mau menghadap Ketua KPK tentang penangkapan tersebut," kata Dedy.

Dedy pun mengatakan bahwa penangkapan oleh penyidik tak perlu dicampuri Markas Besar Kepolisian. "Etikanya lapor ke Polda Metro, minta ditemani ke KPK," ujar Dedy.

Oleh sebab itu, pada Jumat malam, dia bersama dua orang anggota Reskrimum Polda Bengkulu dan empat personel Polda Metro Jaya mendatangi gedung komisi antirasuah. Maksudnya untuk berkoordinasi dengan KPK soal penangkapan Novel. Jika Novel ada di tempat, mereka langsung akan menangkap Novel.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Brigadir Jenderal Suhardi Alius menyatakan penyidik Polda Bengkulu membawa administrasi penyidikan secara lengkap. "Berita acara pemeriksaan dan surat-surat ditunjukkan semua," kata dia.

Semalam sejumlah polisi mendatangi kantor KPK. Mereka berusaha menangkap Komisaris Novel Baswedan yang saat ini bertugas sebagai penyidik KPK. Novel diduga terlibat kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam saat menjabat di Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Dikatakan salah seorang korban kemudian meninggal dunia.

Pimpinan KPK menduga tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyidiknya. Sebab, Novel adalah penyidik berbagai kasus besar korupsi, seperti kasus korupsi simulator kemudi. Kemarin, Novel juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Kapolri Bantah Perintahkan Polisi Geruduk KPK

Istana Pantau Ketegangan di Kantor KPK

Yang Dilakukan SBY Soal Ketegangan di Gedung KPK

KPK Lengang, 4 Mobil Polisi Masih Berjaga

Dikriminalisasi, KPK Tak Gentar Usut Simulator SIM

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya