Penyidik yang Bertahan di KPK Terancam Disidang

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 5 Oktober 2012 07:48 WIB

Sejumlah petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan dan memeriksa ruang kerja nomor 1324 anggota fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2012. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar di Kementerian Agama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan para penyidik polisi yang bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap melanggar Peraturan Kepala Polri nomor 14 tahun 2011 tentang etika polisi. Para penyidik ini diduga melanggar kode etik profesi dan dapat disidang.

"Kalau pindah tanpa prosedur bisa jadi dasar pemeriksaan pelanggaran peraturan disiplin dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, Kamis, 4 Oktober 2012.

Ia memaparkan, pelanggaran itu dihitung sejak seorang penyidik tidak kembali dan tidak memberi keterangan selambatnya 30 hari setelah masa tugas berakhir. Kondisi ini menjadi dasar yang kuat seorang anggota polisi dianggap tidak taat perintah pimpinan, yaitu Kapolri.

Boy juga mengkritik lembaga atau institusi yang mempekerjakan anggota polisi namun sudah habis masa tugasnya. Sebagai anggota Polri, penyidik tersebut masih terikat kode etik dan disiplin.

Selain itu, pengangkatan sebagai pekerja tetap di lembaga tersebut mensyaratkan pengunduran diri sesuai prosedur. "Harus kirim surat permohonan pengunduran diri ke Kapolri secara pribadi," kata dia.

Kepolisian, menurut Boy, memberi batas kepada lima penyidik yang belum kembali hingga tanggal 10 Oktober 2012 untuk melaporkan diri. Lima penyidik yang habis masa tugasnya ini berpotensi melanggar peraturan bila tidak segera melapor. "Belum ada ide untuk jemput paksa dari KPK," kata dia.

Baru-baru ini jumlah penyidik polisi yang bertahan di KPK bertambah. Kemarin, pimpinan KPK meneken surat pengangkatan kepada 28 orang penyidik polisi untuk bekerja di lembaga antirasuah itu.

FRANSISCO ROSARIANS | RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Juga Populer di Malaysia
Revisi UU KPK, Partai-partai Balik Badan

Jumat Keramat, Abraham Tunggu Surat Penahanan Djoko

Kronologi Kereta Anjlok di Stasiun Cilebut

Dikatakan Terima Duit, Angie Berusaha Berkelit

Tiga Mimpi Dahlan yang Akhirnya Tercapai

Hati-hati Broadcast BB Hoax

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya