Sejumlah petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan dan memeriksa ruang kerja nomor 1324 anggota fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2012. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar di Kementerian Agama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan para penyidik polisi yang bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap melanggar Peraturan Kepala Polri nomor 14 tahun 2011 tentang etika polisi. Para penyidik ini diduga melanggar kode etik profesi dan dapat disidang.
"Kalau pindah tanpa prosedur bisa jadi dasar pemeriksaan pelanggaran peraturan disiplin dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, Kamis, 4 Oktober 2012.
Ia memaparkan, pelanggaran itu dihitung sejak seorang penyidik tidak kembali dan tidak memberi keterangan selambatnya 30 hari setelah masa tugas berakhir. Kondisi ini menjadi dasar yang kuat seorang anggota polisi dianggap tidak taat perintah pimpinan, yaitu Kapolri.
Boy juga mengkritik lembaga atau institusi yang mempekerjakan anggota polisi namun sudah habis masa tugasnya. Sebagai anggota Polri, penyidik tersebut masih terikat kode etik dan disiplin.
Selain itu, pengangkatan sebagai pekerja tetap di lembaga tersebut mensyaratkan pengunduran diri sesuai prosedur. "Harus kirim surat permohonan pengunduran diri ke Kapolri secara pribadi," kata dia.
Kepolisian, menurut Boy, memberi batas kepada lima penyidik yang belum kembali hingga tanggal 10 Oktober 2012 untuk melaporkan diri. Lima penyidik yang habis masa tugasnya ini berpotensi melanggar peraturan bila tidak segera melapor. "Belum ada ide untuk jemput paksa dari KPK," kata dia.
Baru-baru ini jumlah penyidik polisi yang bertahan di KPK bertambah. Kemarin, pimpinan KPK meneken surat pengangkatan kepada 28 orang penyidik polisi untuk bekerja di lembaga antirasuah itu.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.