Penyidik Polisi yang Bertahan di KPK Bertambah

Reporter

Kamis, 4 Oktober 2012 14:15 WIB

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan kasus Hambalang di kantor KPK, Jakarta, (10/7). KPK pekan ini akan mengumunkan secara resmi tersangka dari kasus penggelembungan dana sebesar Rp 1,3 triliun. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 28 penyidik dari kepolisian memilih bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan Komisi sudah meneken surat pengangkatan mereka. "Yang 28 ini sudah diberi SK (Surat Pengangkatan) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Kamis, 4 Oktober 2012.

Mulanya, sebanyak 78 penyidik dari kepolisian bertugas di Kantor KPK. Jumlah itu menyusut sejak Markas Besar Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK pada 14 September 2011. Meski demikian, lima penyidik di antaranya memilih bertahan.

Adapun sekitar 30 penyidik lainnya, menurut Busyro, belum menentukan sikap. Meskipun demikian, mereka masih bertugas di komisi antikorupsi. Masa kerja mereka akan berakhir pada November, Desember, dan Maret 2013.

Meskipun dibantah polisi, penarikan penyidik diduga terkait penetapan dua perwira polisi sebagai tersangka kasus korupsi proyek simulator alat uji surat izin mengemudi. Kedua perwira itu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Belakangan, polisi berkukuh menyidik sendiri kasus tersebut.

Busyro mengatakan pengangkatan penyidik polisi menjadi penyidik KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia KPK. "Undang-undang sudah mengatakan KPK boleh mengangkat, tentu penegak hukum lain akan mengakui itu," kata dia.

Busyro berharap kepolisian rela menerima pengunduran diri penyidik dan pengangkatan mereka oleh KPK. Namun, jika kepolisian memilih memberhentikan secara tidak hormat, Busyro mengatakan, "Kami sudah telanjur mengangkatnya. Kami sudah mengacu aturan-aturan."

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya