Revisi UU KPK, Partai-partai Balik Badan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 4 Oktober 2012 07:49 WIB

Atribut bendera partai politik di kawasan Petamburan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (8/3).Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa partai berubah sikap soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hakim mengatakan fraksinya sudah menyurati pimpinan DPR agar membatalkan rencana revisi. Menurut dia, isi Undang-Undang KPK yang ada tak bermasalah. “Kewenangan KPK masih cukup ampuh menjerat para pelaku korupsi,” katanya.

Hakim mengklaim fraksinya sejak awal konsisten menolak revisi Undang-Undang KPK. Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid. Tapi pada September lalu, Hidayat sempat meminta masyarakat tak cepat menyimpulkan arah revisi Undang-Undang KPK itu. Hidayat yakin perubahan yang digodok DPR bertujuan baik, yakni meningkatkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi Hukum dari Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, juga mengatakan fraksinya menilai revisi yang diajukan bakal memperlemah komisi antikorupsi. Namun, Didi tak menjelaskan apakah pendapat ini resmi dan apakah perubahan sikap itu diikuti pengiriman surat pembatalan ke pimpinan DPR seperti yang dilakukan PKS. Soalnya, kader Demokrat yang menjadi Ketua Komisi Hukum, Gede Pasek Suardika, sebelumnya getol memperjuangkan revisi Undang-Undang KPK. Ia bahkan berharap pembahasan revisi bisa cepat diselesaikan.

Adapun Partai Golkar hingga kemarin belum mengumumkan apakah partai itu akan mengubah pendapatnya. Sementara itu, partai besar lainnya, PDI Perjuangan, sudah mengindikasikan perubahan pendirian. “Sejak awal, sikap kami tak berubah. Kami memandang revisi ini belum perlu,” kata anggota Komisi Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Martin Hutabarat, sebelumnya mengatakan partainya menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Gerindra sejak awal bersikap menolak," kata Martin, Rabu, 26 September 2012.


Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, kalau DPR tetap ngotot ingin merevisi, seharusnya ditujukan untuk memperkuat KPK. Revisi juga untuk memperbaiki sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti mengatur hubungan KPK dan Polri atau KPK dan kejaksaan dalam menangani satu kasus yang sama.


Namun sayangnya, kata Martin, arah revisi UU KPK yang telah disusun Komisi Hukum justru berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Indikasi tersebut terlihat dari munculnya beberapa pasal yang mencabut wewenang KPK, seperti penuntutan, pembentukan dewan pengawas, dan pembatasan penyadapan.


Pengamat politik Andrinof Chaniago menilai perubahan sikap itu hanya bertujuan menjaga citra partai. “Sikap itu hanya untuk cari muka untuk menyelamatkan partai pada Pemilihan 2014,” katanya. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menilai perubahan itu harus ditunjukkan dengan pernyataan tertulis. “Tak sedikit anggota atau fraksi menolak, tapi dalam pertemuan tertutup mereka sebenarnya mendorong,” katanya.

AYU PRIMA SANDI | FEBRIANA FIRDAUS | FEBRIYAN | IRA GUSLINA | PRAM


Advertising
Advertising

Berita Terkait:
Kejaksaan Siap Bantu Penyidik ke KPK

Menteri Amir Sarankan Penyidik KPK dari Kejaksaan

Wa Ode Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara

Polri Anggap Penarikan Penyidiknya Sudah Final

Lima Penyidik dari Kepolisian Bertahan di KPK

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya