Masih Ada Gubernur yang Tak Bisa Urus Pegawai

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 3 Oktober 2012 15:11 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih ada gubernur yang tidak memahami pengelolaan pegawai negeri di daerah. Hal ini terlihat dalam penyusunan struktur maupun penempatan pegawai negeri.

"Ada gubernur yang tak mengerti pola penempatan pegawai. Itu harus diakui," kata Menteri Gamawan dalam lokakarya pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.

Sambil berseloroh, Gamawan mencontohkan ada gubernur yang menjanjikan promosi pada pegawai yang memiliki kinerja bagus. Namun, karena ketidakpahamannya, gubernur tersebut malah menurunkan pangkat pegawai itu.

"Sekarang kamu golongan tiga, kalau kerjamu bagus akan dinaikkan menjadi golongan empat." Padahal, kata Gamawan, kenaikan pangkat bagi pegawai negeri justru harusnya dari golongan tiga menjadi golongan dua.

Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, ketidakpahaman ini mungkin terjadi karena gubernur berasal dari berbagai latar belakang. Posisi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu memberi peluang orang dengan bukan latar birokrasi menjadi kepala daerah.

Salah kelola pegawai negeri, kata Gamawan, juga terlihat dari struktur dan penempatan pegawai negeri di daerah. Gamawan mengakui masih banyak pejabat di daerah yang tidak ditempatkan pada bidang yang dikuasai.

Untuk menghindari salah kelola ini, Kementerian Dalam Negeri pun mengusulkan perubahan tata kelola pemerintahan di daerah. Kementerian dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengusulkan agar pembinaan pegawai negeri tak lagi dikelola gubernur.

Dalam revisi, pemerintah mengusulkan kewenangan pengelolaan pegawai negeri dialihkan pada sekretaris daerah. "Sekda pasti mengerti karena dia sudah mengalami jenjang karier. Sekda merupakan jabatan puncak karier birokrat."

Gamawan berharap pemberdayaan pegawai negeri bisa diatur lebih baik dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang kini tengah dibahas di DPR. Draf RUU ini hingga kini masih dibahas panitia kerja di komisi pemerintahan. RUU ini ditargetkan disahkan paling lama Desember 2012.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terpopuler lainnya:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?

Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan

Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja

Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya