TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri hari ini, Rabu, 3 Oktober 2012, akan mengirimkan 20 nama penyidik baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengiriman para penyidik baru ini ditujukan untuk mengganti penyidik-penyidik Polri yang ditarik dari KPK.
Para penyidik itu sebelumnya telah mengikuti seleksi internal Polri, seperti seleksi komite, administrasi, hingga tes psikologi. "Seleksi itu dimulai sejak Senin lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Raffi Amar, dalam jumpa pers di kantornya siang ini.
Polri, kata dia, awalnya menjaring 50 penyidik. Setelah disaring, jumlahnya menyusut menjadi tinggal 30 nama dan akhirnya menjadi 20 nama. "Akhirnya tersusunlah 20 nama, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Rozak dan kawan-kawan," kata Boy.
Dua puluh nama penyidik ini terdiri dari tiga golongan pangkat. Yakni Ajun Komisaris Besar Polisi, Komisaris Polisi, dan Ajun Komisaris Polisi. Mereka didatangkan dari berbagai kepolisian daerah yakni dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Riau, dan Mabes Polri sendiri.
Boy berharap KPK mau menerima 20 penyidik baru tersebut dan segera mengirimkan jadwal seleksi internal KPK. Polri juga berharap 20 penyidik baru itu bisa mengganti penyidik-penyidik sebelumnya yang sudah ditarik karena masa dinas mereka di KPK telah habis.
Pada 14 September silam, Kepolisian RI mengatakan tidak akan memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Pemimpin KPK menjawabnya dengan meminta masa perpanjangan kerja untuk 16 penyidik dengan alasan mereka sedang mengusut banyak kasus. Selain itu, sebanyak 12 orang baru telah bertugas di KPK untuk jangka waktu setahun.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya