Wartawan Maluku Deklarasikan Rekonsiliasi Perdamaian

Reporter

Editor

Senin, 7 Juni 2004 13:27 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Puluhan wartawan asal Maluku yang melakukan pertemuan konsolidasi di Makassar, mendeklarasikan rekonsiliasi perdamaian, Minggu (6/6) malam. Dialihkannya pertemuan para wartawan itu ke Makassar menyusul kembali bergolaknya Ambon, 25 April lalu. Pertemuan mereka menghasilkan sebuah kesepakatan yang diberi nama Deklarasi Wartawan Maluku Untuk Perdamaian. Deklarasi itu terdiri empat butir kesepakatan. Pertama, wartawan Maluku berjanji untuk ikut mendorong proses rekonsiliasi dan perdamaian Maluku. Kedua, wartawan Maluku berjanji mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan dan menghindari perberitaan bernada provokatif.Ketiga, wartawan Maluku berjanji untuk bersikap professional dalam menjalankan profesi. Dan butir keempat, wartawan Maluku menyerukan kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk menyelesaikan persoalan separatisme dan aksi-aksi kekerasan dan teror dengan tetap mengedepankan hukum secara konsisten.Pertemuan itu sendiri atas prakarsa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai salah satu strategic planning Maluku Media Centre (MMC). Pertemuan dimulai Jumat (4/6) dan berakhir Senin (7/6). Fasilitator dimulai Jumat (4/6) dan berakhir Senin (7/6). Fasilitator pertemuan terdiri atas Bambang Wisudo (AJI Indonesia), Abdul Manan (AJI Indonesia,) Lensi (AJI Indonesia) dan Rusdi Marpaung (The Indonesian Human Rights Monitor).Koordinator MMC yang baru terpilih, Ahmad Ibrahim, menjelaskan, selain mengeluarkan deklarasi, pertemuan juga sepakat menjadikan MMC sebagai institusi baru. Sebelumnya, MMC adalah bagian dari program AJI di Ambon. Visi dan misi baru organisasi yakni mewujudkan profesionalisme dan kebersamaan wartawan di Maluku untuk mendukung upaya perdamaian dengan mempromosikan dan memparaktikkan jurnalisme damai, kata Ahmad.MMC sendiri terbentuk setelah AJI melakukan serangkaian pertemuan di Bogor, hingga April 2001. Dari pertemuan itu, kemudian MMC dideklarasikan Juni 2001 dengan tujuan mempersatukan wartawan Islam dan Kristen di Maluku. Sebab, wartawan juga ikut terpecah menyusul konflik di wilayah itu. Irmawati tempo News Room

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

54 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya