Hartati Limpahkan Kesalahan ke Anak Buahnya

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 2 Oktober 2012 05:43 WIB

Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kepala Sawit, di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO , Jakarta:Pengusaha Siti Hartati Murdaya tak membantah pernah menyetujui penarikan duit Rp 1 miliar dari kas perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation. Namun duit itu tak untuk diserahkan ke Bupati Buol, Amran Batalipu, melainkan untuk menyelesaikan gangguan keamanan di perusahaannya.

"Memang ada persetujuan dikeluarkan Rp 1 miliar, tapi terkait gangguan keamanan di PT Hardaya. Tidak pernah Hartati setuju uang itu diberikan ke Bupati Buol," kata pengacara Hartati, Patra M. Zein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Oktober 2012.

Patra mengklaim bekas politikus Partai Demokrat itu tidak tahu sama sekali permohonan duit Rp 3 miliar yang akan digunakan oleh Amran untuk kampanye. Sejak awal, kata Patra, Hartati hanya tahu duit yang PT Hardaya untuk pengamanan di lingkungan perusahaan.

Ketidaktahuan Hartati soal dana kampanye Amran, menurut Patra, terlihat dari urutan peristiwa permohonan duit dari sang Bupati. Dalam sidang terungkap Amran pernah menelepon Financial Controller PT Hardaya, Arim, pada 10 Juni 2012. Saat itu Amran minta dibantu disediakan dana kampanye Rp 3 miliar.

Pada 11 Juni 2012 pagi, permintaan itu disampaikan Arim ke Direktur PT Hardaya, Totok Lestiyo. Permohonan Amran disetujui Totok, dengan catatan bantuan hanya sebesar Rp 1 miliar. "Nah persetujuan diberikan Totok sebelum Amran bertemu Hartati di Grand Hyatt Jakarta," ujar Patra.

Adapun pertemuan Hartati dengan Amran di Grand Hyatt berlangsung 11 Juni 2012 petang. "Pertemuan Hartati dengan Amran itu pun membahas soal gangguan keamanan di PT Hardaya, bukan soal kampanye," kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler

Kesaksian Para Algojo 1965

Para Jagal dari Tahun yang Kelam

Kebun Sawit, Inspirasi Film The Act of Killing

Menelusuri Jagal di Tanah Air

Anwar Congo Protes Film ''The Act of Killing''

Komnas HAM Minta Kejaksaan Serius Usut Kasus 1965

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya