Tanpa Fatwa MA, KPK Panggil Djoko Kedua Kalinya

Reporter

Minggu, 30 September 2012 17:29 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di pressroom gedung KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan, Heru Kusbandono bersama Kartini Marpaung (hakim ad hoc Tipikor Semarang), dan Sri Dartuti. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung untuk memanggil Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang kedua kalinya. Panggilan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah sebagai tersangka kasus simulator alat uji Surat Izin Mengemudi.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan KPK tidak terpengaruh dengan permintaan fatwa Djoko Susilo kepada Mahkamah Agung ihwal permintaan kejelasan lembaga yang berwenang mengusut kasus simulator SIM. "Kami akan tetap memanggil yang bersangkutan," kata Johan, Ahad, 30 September 2012.

Meski demikian, Johan mengatakan penyidik belum melayangkan surat pemanggilan Djoko yang kedua tersebut. "Mungkin pekan depan."

KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko pada Jumat lalu, tetapi dia mangkir. Pengacara Djoko, Juniver Girsang, beralasan kliennya absen karena tidak ada kejelasan lembaga yang menangani kasus simulator SIM. Sebab, selain KPK, kata Juniver, Kepolisian RI juga menyidiknya. Dalam suratnya, dia baru bersikap setelah menerima fatwa dari MA.

Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga menderita merugikan sekitar Rp 100 miliar.

Selain Djoko, KPK juga menjadikan tersangka pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Sejak pengumuman Djoko menjadi tersangka, Polri menyatakan ikut mengusut kasus simulator SIM dengan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

Johan berujar, pemanggilan kedua terhadap Djoko belum disertai dengan penjemputan paksa. "Kami masih berharap dia memenuhi panggilan tersebut apalagi dia sebagai penegak hukum," kata Johan.

Adapun penjemputan paksa KPK, kata Johan, ditempuh setelah Djoko kembali mangkir pemanggilan kedua tanpa alasan jelas.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?

Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI

Infografis Yang Tersandung Simulator

Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya