Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di pressroom gedung KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan, Heru Kusbandono bersama Kartini Marpaung (hakim ad hoc Tipikor Semarang), dan Sri Dartuti. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung untuk memanggil Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang kedua kalinya. Panggilan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah sebagai tersangka kasus simulator alat uji Surat Izin Mengemudi.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan KPK tidak terpengaruh dengan permintaan fatwa Djoko Susilo kepada Mahkamah Agung ihwal permintaan kejelasan lembaga yang berwenang mengusut kasus simulator SIM. "Kami akan tetap memanggil yang bersangkutan," kata Johan, Ahad, 30 September 2012.
Meski demikian, Johan mengatakan penyidik belum melayangkan surat pemanggilan Djoko yang kedua tersebut. "Mungkin pekan depan."
KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko pada Jumat lalu, tetapi dia mangkir. Pengacara Djoko, Juniver Girsang, beralasan kliennya absen karena tidak ada kejelasan lembaga yang menangani kasus simulator SIM. Sebab, selain KPK, kata Juniver, Kepolisian RI juga menyidiknya. Dalam suratnya, dia baru bersikap setelah menerima fatwa dari MA.
Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga menderita merugikan sekitar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, KPK juga menjadikan tersangka pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Sejak pengumuman Djoko menjadi tersangka, Polri menyatakan ikut mengusut kasus simulator SIM dengan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Johan berujar, pemanggilan kedua terhadap Djoko belum disertai dengan penjemputan paksa. "Kami masih berharap dia memenuhi panggilan tersebut apalagi dia sebagai penegak hukum," kata Johan.
Adapun penjemputan paksa KPK, kata Johan, ditempuh setelah Djoko kembali mangkir pemanggilan kedua tanpa alasan jelas.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.