TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengatakan, partainya tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai usaha melemahkan KPK.
Menurut Sutan, naskah akademik revisi undang-undang itu dibuat berdasarkan pandangan ahli-ahli hukum. "Tidak ujug-ujug ada," kata Sutan kepada Tempo melalui wawancara telepon, 30 September 2012. Pria yang berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara ini mengatakan, pasti ada alasan yang kuat mengapa Undang-Undang KPK harus direvisi.
Menurut Sutan, DPR memang terdiri dari bermacam-macam orang dengan pemikiran yang berbeda-beda. "Nanti keputusan terakhir ada di rapat paripurna," kata dia.
Bagi Sutan, tak masalah ketika KPK menetapkan beberapa kader partainya sebagai tersangka dalam beberapa kasus korupsi. "Kami tetap merupakan partai bersih sekalipun beberapa kader tersangkut kasus korupsi," ujarnya. Ia membantah tuduhan bahwa DPR berusaha melemahkan KPK karena komisi antirasuah itu "mengganggu" citra partai.
Sutan menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan supaya revisi undang-undang tersebut tidak melemahkan KPK. "Kalau isinya menguatkan, kita dukung. Kalau melemahkan, ya kita tolak," kata Sutan.
Wacana pelemahan KPK oleh DPR semakin santer setelah Dewan berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi itu dianggap melemahkan KPK lantaran beberapa poin yang mengurangi wewenang KPK. Beberapa hal itu antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.
GADI MAKITAN
Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?
Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI
Infografis Yang Tersandung Simulator
Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
11 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
12 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
22 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya