Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI  

Sabtu, 29 September 2012 14:21 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia untuk memanggil paksa tersangka korupsi simulator ujian SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, hal ini sudah diatur dalam Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Seorang Komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Andi ketika membacakan bunyi pasal tersebut, Sabtu, 29 September 2012.

Menurut Andi, sebenarnya KPK bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa Djoko Susilo. Namun ia melihat, dalam kasus suap simulator ini, kepolisian sulit berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu karena terkait kasus pejabat tinggi di institusinya.

Pengacara Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan KPK tidak bisa langsung memanggil paksa kliennya. Tim kuasa hukum telah mengirimkan surat alasan absen dari panggilan pemeriksaan pertama. “Seharusnya KPK membalas surat kami dahulu baru mememanggil untuk yang kedua,” ucap Hotma. Balasan yang dibuat oleh KPK, kata dia, harus mengklarifikasi pemanggilan KPK ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM tersebut.

Mencermati hal ini, Andi mengatakan tidak perlu KPK membalas surat dari kuasa hukum mantan gubernur akademi polisi itu. Status Djoko Susilo, kata dia, sudah tersangka dan bukan saksi lagi. “Misalnya mau meminta keterangan perampok, kemudian perampok mengirim surat, apakah polisi akan membalasnya dengan surat juga?” ujarnya.

Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Namun, kasus tersebut kemudian menjadi rebutan KPK dan kepolisian karena tak lama berselang polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.

SUNDARI

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya