Wawancara Khusus dengan Kapolri soal Simulator

Kamis, 27 September 2012 05:59 WIB

Kapolri Jenderal Timur Pradopo (kiri) dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono meninjau persiapan pembukaan PON XVIII di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, (7/9). ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahun sudah Jenderal Timur Pradopo duduk di kursi Kepala Kepolisian RI. Dia menghadapi kenyataan bahwa korupsi masih terjadi di institusinya. Malah, dugaan korupsi yang mutakhir menimpa perwira tinggi, yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi.

Nama Timur ikut disorot karena meneken surat keputusan penetapan pemenang proyek, yaitu PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Bos Citra Mandiri, Budi Susanto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, wartawan Tempo Prihandoko mewawancarai Timur, Rabu 26 September 2012. Berikut ini kutipannya.

Laporan selengkapnya di Koran Tempo yang bisa dibaca di sini.


Benar Anda menandatangani surat keputusan pemenang proyek simulator?
Jadi begini, yang nilai proyeknya di atas Rp 50 miliar memang harus ditandatangani oleh pengguna anggaran. Tapi prosesnya itu dari yang sudah cukup berjalan. Kalau kemudian ada masalah, ya, saya proses sesuai dengan ketentuan hukum. Itu yang saya lakukan sekarang.

Dari awal Anda sudah tahu soal pengadaan simulator?
Yang saya lakukan adalah proses administrasi. Ini kan kerja dari bawah, terus naik ke saya. Sebelum ke saya, kan dihadiri oleh semua, yang paraf-paraf itu kan. Operasionalnya belum tentu seperti ini (sesuai dengan prosedur).

Maksudnya, proses pengadaannya belum tentu sesuai dengan isi surat?
Iya kan begitu. Sehingga ada yang namanya Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum), Propam (Profesi dan Pengamanan), Bareskrim (Badan Reserse Kriminal). Itulah yang kami lakukan sekarang, langkah-langkah penegakan hukum.

Jadi, Anda menganggap surat itu sudah sesuai?
Ya, itu aturannya.

Jadi, Anda tak tahu pelaksanaan proyek?
Bukan masalah tidak tahu. Kalau ada masalah, saya proses. Untuk mengetahui itu, bagaimana? Ada tim penyelidikan, ada tim proses penegakan hukum. Itu yang kami lakukan sekarang.

Sejumlah LSM mendesak agar Anda diperiksa KPK.

Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Ya, saya siap diperiksa. Enggak ada masalah. (*)

Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

32 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya