Soal Surat Simulator SIM, DPR Bela Kapolri

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 27 September 2012 05:16 WIB

Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO , Jakarta - Sejumlah Politikus DPR membela Kapolri Jenderal Timur Pradopo soal kasus Simulator SIM. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun menilai Kapolri belum tentu salah dalam kasus Simulator ini.

"Kalau hanya tanda tangan belum tentu Kapolri salah, " ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 26 September 2012.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih mengkaji soal surat keputusan Kapolri tentang penetapan pemenang lelang proyek simulator SIM. Surat ini akan menjadi bahan untuk memperdalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai Kapolri bisa dianggap ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 142,4 miliar tersebut. Menurut dia, Kapolri seharusnya mengetahui apakah proses proyek itu dilakukan secara benar atau tidak.

Adang berpendapat berbeda dengan Bambang Widodo. Menurut dia, meskipun Kapolri menandatangani, tak berarti semua kesalahan yang dilakukan anak buahnya harus ditanggung Timur.

"Sebagai pimpinan Polri tidak mungkin dia tahu persis proses tendernya seperti apa. Kalau pimpinan harus dimintai pertanggungjawaban atas semua hal bisa repot," ujarnya.

Karena itu, mantan Wakapolri ini mengatakan KPK sebaiknya konsentrasi saja pada proses tender. Dia mengatakan bahwa proses inilah yang bisa menjadi pintu masuk KPK dalam membongkar kasus ini. "Saya rasa para penyidik KPK juga bukan anak kemarin sore yang harus diajari lagi," kata dia.

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan KPK harus memperjelas dulu peran Kapolri dalam kasus ini. Menurut dia, KPK jangan asal memeriksa kecuali jika ditemukan adanya keuntungan yang diperoleh Kapolri dalam hal ini.

"Harus dilihat dulu derajat kesalahannya. Setiap kesalahan itukan ada derajatnya. Kalau memang Kapolri menerima benefit dari proyek itu, baru KPK boleh periksa," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Eddy Ramli Sitanggang juga berpendapat sama. Menurut dia, tanda tangan Kapolri bukan berarti Kapolri tahu dan menerima keuntungan dari proyek ini.

Menurut dia Kapolri tak bisa dimintai pertanggungjawaban hanya karena menandatangani surat tersebut. "Itukan memang sudah tugas dia untuk menandatangani karena memang diatur oleh undang-undang. Itu tidak masalah," katanya.

Menurut Eddy, Kapolri hanya mengurusi masalah kebijakan saja. Sementara kasus simulator SIM ini bermasalah pada implementasi kebijakannya. "Karena itu tidak bisa kebijakan itu disalahkan. Kecuali ditemukan bukti bahwa kebijakan itu sengaja dibentuk untuk merugikan negara. Ini kan kesalahannya diimplementasinya, tidak ada hubungannya dengan Kapolri," katanya.

FEBRIYAN

Berita terpopuler lainnya:
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api

Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu

DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Messi Siap Perkuat Persib

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya