Kejaksaan Tahan Enam Tersangka Chevron
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Rabu, 26 September 2012 22:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia usai menjalani 10 jam pemeriksaan. Mereka langsung diantar ke rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan rumah tahanan Pondok Bambu.
"Yang perempuan di rutan Pondok Bambu, yang laki-laki semuanya ke (rutan Kejaksaan Agung) cabang Salemba sini," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Arnold Angkouw kepada wartawan di Gedung Bundar, Rabu, 26 September 2012.
Arnold mengatakan penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti-bukti yang sudah dimiliki. "Bukti-bukti sudah kami miliki, artinya penyidik percaya diri untuk mengungkapnya di pengadilan," ujarnya.
Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Adapun mengenai total kerugian negara, Arnold belum mau membeberkan. Alasannya, sampai saat ini proses perhitungan masih dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja sampai saat ini belum diperiksa. Tersangka ini tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri dan sakit. "Surat resminya sudah kami terima," ujar Arnold. Pemeriksaan terhadapnya akan dilaksanakan terpisah nanti.
Vice President Policy Goverment and Public Affairs PT Chevron, Yanto Sianipar menyayangkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Sebab, penyidikan tersebut bertentangan dengan kerangka kerja peraturan di industri migas yakni soal kontrak bagi hasil. "Adapun juga, semua biaya terkait program bioremediasi oleh Chevron saat ini tidak dimasukkan dalam biaya cost recovery dan ditanggung sepenuhnya oleh Chevron," ujar Yanto.
Kasus dugaan korupsi bioremediasi terhadap bekas tambang PT Chevron ini muncul dari adanya laporan masyarakat. Proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT. Green Planet Indonesia (PT. GPI) dan PT. Sumigita Jaya (PT. SJ) ini dinilai fiktif
Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 200 miliar.
AYU PRIMA SANDI
Berita populer:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk