Kejaksaan Tahan Enam Tersangka Chevron

Reporter

Rabu, 26 September 2012 22:31 WIB

Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia usai menjalani 10 jam pemeriksaan. Mereka langsung diantar ke rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan rumah tahanan Pondok Bambu.

"Yang perempuan di rutan Pondok Bambu, yang laki-laki semuanya ke (rutan Kejaksaan Agung) cabang Salemba sini," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Arnold Angkouw kepada wartawan di Gedung Bundar, Rabu, 26 September 2012.

Arnold mengatakan penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti-bukti yang sudah dimiliki. "Bukti-bukti sudah kami miliki, artinya penyidik percaya diri untuk mengungkapnya di pengadilan," ujarnya.

Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Adapun mengenai total kerugian negara, Arnold belum mau membeberkan. Alasannya, sampai saat ini proses perhitungan masih dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja sampai saat ini belum diperiksa. Tersangka ini tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri dan sakit. "Surat resminya sudah kami terima," ujar Arnold. Pemeriksaan terhadapnya akan dilaksanakan terpisah nanti.

Vice President Policy Goverment and Public Affairs PT Chevron, Yanto Sianipar menyayangkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Sebab, penyidikan tersebut bertentangan dengan kerangka kerja peraturan di industri migas yakni soal kontrak bagi hasil. "Adapun juga, semua biaya terkait program bioremediasi oleh Chevron saat ini tidak dimasukkan dalam biaya cost recovery dan ditanggung sepenuhnya oleh Chevron," ujar Yanto.

Kasus dugaan korupsi bioremediasi terhadap bekas tambang PT Chevron ini muncul dari adanya laporan masyarakat. Proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT. Green Planet Indonesia (PT. GPI) dan PT. Sumigita Jaya (PT. SJ) ini dinilai fiktif

Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 200 miliar.

AYU PRIMA SANDI

Berita populer:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya