TEMPO.CO, Jakarta - Mekanisme Dana Pembangunan Pendidikan Nasional (DPPN) atau dana abadi dinilai tidak tepat. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, cara penggunaan dana semacam itu menyalahi mekanisme anggaran, tidak ada dasar hukum, dan rawan korupsi.
“Pengelolaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sesuai dengan mekanisme APBN,” kata Febri kepada Tempo dalam wawancara telepon pada Rabu, 26 September 2012. Mekanisme APBN mensyaratkan penggunaan dana dibahas terlebih dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum digunakan. Sedangkan penggunaan bunga DPPN itu, kata Febri, sepenuhnya dalam kuasa Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Febri, mekanisme yang sepenuhnya dalam kuasa BLU membuat anggaran tak termonitor. BLU dapat seenaknya memberikan beasiswa kepada siapa pun tanpa berkonsultasi dengan DPR. “Mekanisme macam itu tak ada dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.
Selain tak seusai dengan mekanisme anggaran, kata Febri, dana abadi itu rawan korupsi. Sebab, dana yang begitu besar akan menjadi rebutan bankir atau lembaga investasi. “Bisa saja mereka melobi pejabat kementerian atau DPR,” kata Febri.
Dengan begitu, kata Febri, akan muncul fee broker atau uang balas jasa kepada pejabat yang berhasil menggiring duit tersebut masuk ke bank atau lembaga investasi tertentu. Febri memisalkan, jika fee broker sebesar 1 persen saja dari bunga, pejabat bisa mendapatkan Rp 100 miliar.
Dana abadi pendidikan dimulai pada 2010 dengan penyisihan Rp 1 triliun dari anggaran fungsi pendidikan. Lalu, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 3,6 triliun pada 2011 dengan alokasi pemerintah Rp 2,6 triliun untuk dana abadi. Tahun ini, aliran yang masuk mencapai Rp 7 triliun sehingga jumlahnya melonjak tajam menjadi Rp 10,6 triliun. Pada 2013 akan ada penyisihan sekitar Rp 5 triliun. Dana itu akan dikelola BLU di bawah kementerian dan akan disalurkan untuk beasiswa, penelitian, dan perbaikan infrastruktur.
GADI MAKITAN
Berita terkait
PUPR Targetkan Aturan Pembentukan BLU Pengusahaan Jalan Tol Terbit Dua Bulan Lagi
11 Juli 2023
Menteri PUPR mengungkapkan pembentukan Badan Layanan Umum Dukungan Pengusahaan Jalan Tol (BLU DPJT) menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan BLU Soal Prioritas Jokowi: Kemiskinan Ekstrem dan Investasi
2 Maret 2023
Prioritas pertama, kata Sri Mulyani, adalah menurunkan dan menghilangkan kemiskinan ekstrem.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Pengelola BLU Tidak Melakukan Komersialisasi
2 Maret 2023
Sri Mulyani berharap seluruh pengelola BLU mencari titik seimbang yang baik untuk melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaUniversitas Jember Bakal Miliki Rumah Sakit, Tinggal Tunggu Kementerian PUPR
14 Februari 2023
Universitas Jember selangkah lagi akan memiliki rumah sakit menyusul telah terbitnya perizinan pendirian Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN).
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaMenyuplai Suku Cadang Moge, SMKN 1 Karawang Harap Bisa Berkembang
2 November 2022
SMK Negeri 1 Karawang mengklaim telah selama ini memproduksi suku cadang motor gede yang banyak diminati di pasaran. Terkekang status BLUD.
Baca SelengkapnyaMiliki Empat BLU Baru, Kemenhub Usul ke Kemenkeu: Ruang Lingkup BLU Diperluas Agar Efisien
28 Oktober 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah empat satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut BLU Batu Bara Tidak Menjamin Ketahanan Stok Domestik
10 Agustus 2022
CORE menilai wacana pembentukan BLU Batu Bara tak serta merta menjamin disparitas harga dan mengatasi defisit stok batu bara dalam negeri.
Baca Selengkapnya