Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa Brigadir Jenderal Didik Purnomo dalam kasus korupsi alat uji Surat Izin Mengemudi 2011 di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korlantas Polri ini sempat tertunda karena Kepolisian keberatan dengan surat pemanggilan KPK.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP., Senin, 24 September 2012.
Johan mengatakan penyidik KPK sudah berangkat sejak pagi tadi. Namun dia belum mendapat informasi perkembangan pemeriksaan terhadap Didik tersebut.
Pada Senin pekan lalu, KPK juga bermaksud memeriksa Didik, bersama sejumlah saksi lain seperti Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo. Namun mereka menolak diperiksa dan mempersoalkan penyebutan kalimat, "Pemeriksaan untuk Tersangka Djoko Susilo dan kawan-kawan" dalam surat pemeriksaan mereka. KPK kemudian memperbaiki surat tersebut dengan menegaskan pemeriksaan tersebut hanya untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Polisi.
Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka proyek jumbo berbiaya Rp 196 miliar tersebut. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
Di samping Djoko, KPK juga menetapkan Didik sebagai tersangka bersama Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Penyidik belum melakukan pemberkasan terhadap ketiga tersangka.
Adapun pemeriksaan terhadap Teddy Rusmawan dan Legimo, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum mendapat informasi apakah keduanya ikut diperiksa hari ini atau tidak," kata Johan.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.