2 Tersangka Penyelundupan Pasir Zircon Ditahan

Reporter

Jumat, 21 September 2012 05:25 WIB

Ilustrasi. mid-day.com

TEMPO.CO , Semarang: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka penyelundupan lima kontainer berisi 115 ton barang tambang berupa Zicron Sand (pasir zicron). Penahanan itu dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas kasus penyelundupan tersebut dari Bea Cukai ke Kejaksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dinyatakan telah lengkap. “Sudah P-21 (lengkap),” kata Wilhelmus, Kamis, 20 September 2012.

Kedua tersangka penyelundupan adalah RS dan MH selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan manajer forwarding. Penyitaan barang yang gagal diekspor itu dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Dua orang tersangka berperan mengurusi pemalsuan dokumen agar pasir Zircon tidak terkena bea keluar. Padahal, sesuai aturan barang jenis ini dikenakan bea ekspor.

Wilhelmus menyatakan dua tersangka dengan sengaja memalsukan isi dokumen ekspor. Dalam dokumen tertulis Zinc Dust (serbuk seng), namun saat dilakukan pemeriksaan, terdapat pasir zicron. Padahal dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral disebutkan, pasir zicron termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenakan bea keluar sebesar 20 persen.

Nilai lima kontainer tujuan ekspor barang Cina KS tersebut diketahui mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat usaha penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp 336 juta. Pasir zircon adalah bahan yang biasa digunakan untuk permukaan keramik, spare part pesawat terbang, bahan tambahan perhiasan dan kosmetik.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Saifullah Nasution, menyatakan pihaknya masih mengusut kasus itu. “Masih ada kemungkinan ditetapkan tersangka lain,” kata dia.

Saat ini dua tersangka ditahan di LP Kedung Pane karena proses penyelidikan sudah selesai. Mereka diancam hukuman atas pelanggaran di bidang kepabeanan yaitu Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

ROFIUDDIN

Berita lain:
Korban Kebakaran Tak Akan Coblos Calon Lain

Penyebar Selebaran Isu SARA Jadi Tersangka

Tetangga Nara Mantap Pilih Jokowi

New York Times Soroti Pencalonan Joko Widodo

Ini Dialog yang Dimanipulasi dalam Film Anti-Islam

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya