Pemilihan Rektor UI Ditunda
Kamis, 20 September 2012 23:12 WIB
TEMPO.CO, Depok - Proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia akhirnya ditunda setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta No. 37/G/2012/PTUN-JKT diterima pihak universitas. Putusan PTUN tersebut menyatakan tim transisi yang dibentuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Desember 2011 itu cacat hukum.
Wakil Rektor I UI Muhammad Anis membenarkan penundaan proses pilrek tersebut. Anis mengaku sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses pilrek UI akan dilanjutkan kembali.
“Sampai kapan (ditundanya), tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat. Tapi kami berharap mereka bisa mengedepankan kepentinga orang banyak,” kata Anis ketika ditemui wartawan di Kampus UI, Kamis, 20 September 2012.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan tersebut pada Selasa, 11 September 2012. Dalam putusan itu, PTUN memenangkan gugatan mantan anggota Senat Universitas UI dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia yang yang menyatakan tim transisi UI tidak memiliki dasar hukum.
Padahal, tim transisi ini telah membentuk Senat Akademik Universitas dan MWA UI pada Apri 2012 dan SU dibekukan. MWA dan SAU kemudian melakukan proses pemilihan rektor. Tapi, dengan adanya keputusan baru PTUN ini, secara otomatis SAU dan MWA cacat hukum dan yang berhak melakukan pemilihan rektor adalah SU.
Meski begitu, Anis mengatakan proses cyber campaign yang sedang berjalan sampai 27 September 2012 mendatang akan diselesaikan dulu. Sedangkan proses selanjutnya berupa seleksi calon rektor di SAU dan pemilihan oleh MWA, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Itu sudah ditetapkan,” katanya.
Rapat MWA UI pada Selasa, 18 September 2012 menetapkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya islah antara pihak yang berbeda pendapat. Diusahakan agar hasil islah itu dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum. Selain itu, MWA juga menunda proses pilrek UI selanjutnya disesuaikan dengan keputusan islah dan penetapan PTUN.
Menurut Anis, UI tengah berupaya mencari titik temu antara penggugat (mantan SU dan Paguyuban) dan tergugat (Mendikbud, Rektor UI demisioner, dan tim transisi. Anis mengaku belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan keluar. “Kami belum tahu Mendikbud akan banding atau tidak,” kata dia.
Ketika ditanya apakah penundaan tersebut berpengaruh terhadap bakal calon, Anis mengatakan bakal calon akan tetap mengikuti proses seperti biasa. “Itu tidak berpengaruh, waktu yang lama juga tidak menambah waktu lobi,”kata Anis yang juga mengajukan diri sebagai Bakal Calon Rektor UI periode 2012-2017.
Bakal calon Rektor UI lainnya Johny Wahyuadi Sudarsono, mengatakan dirinya mendukung seluruh keputusan yang diambil MWA terkait keluarnya putusan PTUN Jakarta tersebut. "Tidak ada masalah jika pemilihan rektor ditunda,” katanya. MWA, kata Johny, sudah berbicara kalau mereka pasti mematuhi putusan PTUN. “Begitu juga dengan kami, pasti mematuhi putusan panitia pemilihan rektor. dalam hal ini MWA," kata dia.
Menurut Johny, penundaan pemilihan rektor sama sekali tidak mengganggu persiapan dirinya dan bakal calon lainnya. Bahkan, kata Johny, dia siap melakukan presentasi di depan SAU kapan saja dijadwalkan. "Keputusan apa pun yang dikeluarkan panitia sama sekali tidak mengganggu," katanya.
ILHAM TIRTA