Kejaksaan Tak Mau Gegabah Hentikan Kasus Polri  

Reporter

Rabu, 19 September 2012 16:36 WIB

Ketua KPK Abraham Samad (tengah) memperhatikan anak buahnya yang melakukan penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya tak bisa menghentikan
berkas dari penyidik Markas Besar Kepolisian yang dilimpahkan ke tahap penuntutan dengan alasan kepentingan umum. Pendapat ini dilontarkan sejumlah pengamat hukum terkait akan bergulirnya kasus simulator kemudi Korps Lalu Lintas Mabes Polri ke Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sedang menyidik kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, M. Adi Toegarisman, menilai pendapat tersebut kurang jelas. "Kami bekerja berdasarkan aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Pasal 110 junto 138 KUHAP tidak ada aturan seperti itu," kata Adi saat ditemui Tempo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 19 September 2012.

Sebelumnya, misalnya, pakar hukum pidana korupsi Universitas Padjajaran, Romli
Atmasasmita, berpendapat Kejaksaan Agung sebenarnya bisa saja menghentikan berkas penuntutan. Dengan alasan kepentingan umum, menurut dia, Kejaksaan bisa menghentikan kasus ini sehingga KPK bisa terus menyidik ketiga tersangkanya. "Bisa saja dihentikan dengan alasan kepentingan umum. Tapi kalau saya, sih, biarkan saja diproses terus. Belum ada
sejarahnya KPK itu kalah dari Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Dalam KUHAP, kata Adi, tugas Kejaksaan sebagai penuntut umum wajib adalah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari penyidik Polri. Untuk SPDP, Kejaksaan akan menunjuk jaksa untuk bersinergi dan mengikuti proses penyidikan.

Sedangkan untuk berkas perkara dari penyidik, Kejaksaan punya kewajiban untuk meneliti dan menuntut perkara itu. Dalam KUHAP, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk meneliti berkas perkara dari penyidik. Jika berkas dinilai kurang lengkap dari segi formil atau materiil, maka jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi. "Jadi, kami tidak bisa asal hentikan berkas penuntutan," kata Adi.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya