Status 5 Obligor BLBI Masih Dicekal

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 19 September 2012 05:14 WIB

Seekor monyet ikut meramaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan Barisan Rakyat Sikat Koruptor BLBI di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12). TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO , Jakarta - Status lima obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata masih buron. Mereka masih dicegah keluar maupun masuk wilayah Indonesia. Kelima buron itu adalah Ulung Bursa, Atang Latief, Lidya Mochtar, Samadikun Hartono, dan Agus Anwar. Nama terakhir bahkan disebut-sebut terlihat keluar masuk Indonesia.

Kepala Seksi Pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi Huntal H. Hutauruk mengatakan kelimanya masih berada dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Diantara kelima nama itu, Agus Anwar-lah yang masa cekalnya akan habis lebih dulu. "Status cekalnya habis pada Oktober 2012," kata Huntal kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa 18 September 2012.

Sementara itu empat buron BLBI lainnya akan dicekal hingga Desember 2012. Status cekal mereka menurut Huntal bisa saja diperpanjang jika ada permintaan dari Kementerian Keuangan yang berwenang mengangani kasus BLBI. Namun jika tak diperpanjang hingga masa cekalnya habis, maka sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pencekalan itu batal demi hukum.

Namun, mekanisme perpanjangan status cekal bisa jadi terhalang karena keputusan Mahkamah Konsitusi yang mengubah pasal 97 undang-undang keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang jangka waktu pencegahan. Dalam draf aslinya, status cekal seseorang berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang setiap kali diajukan oleh pihak yang berwenang menangani kasus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan dalam kasus BLBI: Kementerian Keuangan.

Pasal tersebut kemudian digugat oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dia keberatan karena tak adanya batas waktu pencegahan dianggap melanggar hak asasi manusia. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Yusril. Akibatnya, kini status pencegahan hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga total hanya berlaku selama setahun. Keputusan tersebut berlaku sejak 23 Juni 2012.

Berikut data kasus yang melibatkan lima orang yang dicekal ini:
1. Samadikun Hartono
Kasus korupsi BLBI Bank Modern. Dia diperkirakan merugikan negara Rp169 miliar.
2. Lidya Mochtar
Kasus BLBI Bank Tamara.
3. Agus Anwar
Kasus korupsi BLBI Bank Pelita. Diperkirakan merugikan negara Rp. 1,98 triliun.
4. Atang Latief
Korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dan merugikan negara Rp 155 miliar.
5. Ulung Bursa
Kasus korupsi BLBI Bank Lautan Berlian

ANGGRITA DESYANI

Berita terpopuler lainnya:
Begini Nasib Keluarga Pembuat Film Anti-Islam

Pria "Miskin" Ini Simpan Sepeti Emas di Rumahnya

Bela Polri, DPR "Serang" KPK

Jokowi dan Foke Dituding Manipulasi Dana Kampanye

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah

Kalla: Jadi Gubernur Jakarta Tak Susah-Susah Amat

Isu SARA Dongkrak Suara Foke

Berita terkait

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

2 menit lalu

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

Kasus penemuan mayat pria dengan luka bacokan itu kini ditangani petugas Polres Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Antrean yang Mengular, Bandara di Eropa Siap Terapkan FaceBoarding

6 menit lalu

Kurangi Antrean yang Mengular, Bandara di Eropa Siap Terapkan FaceBoarding

Penerapan FaceBoarding diharapkan mampu mengurangi jumlah antrean yang biasanya mengular di bandara

Baca Selengkapnya

Mengenal Melanoma, Penyakit yang Sebabkan Bob Marley Meninggal 43 Tahun Lalu

22 menit lalu

Mengenal Melanoma, Penyakit yang Sebabkan Bob Marley Meninggal 43 Tahun Lalu

Musisi Bob Marley meninggal dunia karena penyakit melanoma. Apa itu? Bagaimana cara mencegahnya?

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

23 menit lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.

Baca Selengkapnya

Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

26 menit lalu

Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.

Baca Selengkapnya

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

36 menit lalu

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dubes Cina untuk PBB Fu Cong mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses keanggotaan penuh Palestina di PBB yang didukung Majelis Umum

Baca Selengkapnya

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

36 menit lalu

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

Israel dikenal kerap membunuh jurnalis, salah satu yang menyita perhatian dunia adalah Shireen Abu Alkeh, wartawati Al Jazeera.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

39 menit lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

39 menit lalu

PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

PKS mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Domino's Pizza Diskon 99 Persen hingga Harga Spesial A&W

39 menit lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Domino's Pizza Diskon 99 Persen hingga Harga Spesial A&W

Diskon di sejumlah outlet makanan dan minuman selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Selengkapnya