Akil Mochtar Sepakat KPK Punya Penyidik Sendiri  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 18 September 2012 12:53 WIB

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyampaikan pidato kuncinya pada seminar nasional memperingati Hari Keadilan Internasional 17 juli di Jakarta, Selasa (17/7). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sepakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik independen. Namun, mantan tim perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 ini berharap, penyidik independen itu tertuang secara tegas di dalam undang-undang.

"Legalitasnya harus jelas dan ada di dalam UU secara tegas untuk menghindari polemik dan terjadinya penegakan hukum yang semrawut dan cenderung melanggar hak asasi manusia warga negara," kata Akil Mochtar, Selasa, 18 September 2012.

Akil mengatakan, di dalam revisi UU KPK yang sekarang mewacana, perlu dimasukkan pasal tentang penyidik independen. Dia mengakui, saat pembahasan UU KPK pada sepuluh tahun lalu, panitia kerja memperdebatkan pencantuman pasal penyidik independen KPK tersebut. "Tetapi tidak disetujui penyidik independen secara tersurat dalam bentuk pasal dalam UU KPK," kata dia.

Usulan agar KPK merekrut penyidik independen mengemuka saat Markas Besar Kepolisian RI tiba-tiba menarik 20 penyidiknya di KPK. Penyidik yang ditarik itu ada di antaranya yang menjadi penyidik dalam kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka, yaitu bekas Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal, Djoko Susilo, dan pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Gara-gara kasus ini, hubungan antara KPK dan Polri memanas. Polri juga tiba-tiba menetapkan lima tersangka. Polri dan KPK sama-sama berkukuh terus mengusut kasus korupsi tersebut.

Di tengah pengusutan kasus tersebut, Polri menarik 20 penyidiknya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penarikan penyidik itu karena masa tugasnya di KPK telah berakhir. Boy menampik penarikan itu terkait dengan kasus simulator SIM.

Penarikan tersebut ditolak KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyebutkan, pimpinan KPK memutuskan tetap mempertahankan penyidik dari Polri dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan. Seorang penyidik itu, kata dia, saat ini sedang menangani sampai tiga kasus korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., yang dikonfirmasi ihwal wacana perekrutan penyidik independen KPK, memilih enggan berkomentar. "Coba tanya Pak Akil Mochtar saja. Beliau dulu yang ikut Pansus UU KPK," kata Mahfud melalui pesan pendek.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya