Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya bisa mempertahankan 20 penyidik polisi yang kembali ditarik ke korpsnya. Caranya dengan menawari kepada para penyidik untuk memilih bekerja dengan Kepolisian Republik Indonesia atau bertahan di KPK.
"Kalau KPK serius, bisa tawarkan pada para penyidik itu, mau bergabung dengan KPK atau Polri," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, saat dihubungi Senin, 17 September 2012.
Emerson mengatakan sangat dimungkinkan KPK melakukan hal tersebut. Lembaga antirasuah ini hanya membutuhkan keberanian dan ketegasan untuk melakukannya. Terutama, Emerson mengatakan, untuk membentuk penyidik sendiri.
"Pemimpin KPK dalam Undang-Undang KPK diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik dari kalangan sipil, mantan polisi, atau mantan jaksa," ujar Emerson. Selama ini, KPK dinilai masih bergantung pada penyidik dari kepolisian. "Ini rentan," ujarnya.
Jumat pekan lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengirimkan surat ke KPK ihwal keberadaan 20 penyidik polisi di KPK. Surat tersebut menyebutkan bahwa tidak ada perpanjangan masa tugas, yang berarti para penyidik harus kembali bertugas di kepolisian.
Pimpinan KPK malam itu langsung menggelar rapat khusus membahas masalah tersebut. Mereka memutuskan para penyidik tetap dipertahankan karena tenaganya masih dibutuhkan. Ketua KPK Abraham Samad rencananya segera menemui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.