Koalisi LSM Desak RUU Ormas Tidak Disahkan

Kamis, 13 September 2012 19:32 WIB

Sejumlah pengunjukrasa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak konser Lady Gaga di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). RUU ini tengah dibahas di parlemen dan rencananya disahkan pada akhir Oktober 2012.

“Jika disahkan, peraturan itu akan mengembalikan rejim kontrol ala Orde Baru,” kata salahsatu aktivis koalisi, Amir Effendi Siregar, ketika berkunjung ke kantor Tempo, pada Kamis 13 September 2012.
Koalisi juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut aturan yang membatasi kemerdekaan berekspresi dan berserikat di era reformasi ini. Peraturan yang mengancam kemerdekaan berserikat itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Permendagri itu, menurut koalisi ini, mengusung semangat antidemokrasi dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

“Koalisi tidak sekadar menolak, tapi juga mendorong aturan hukum yang relevan untuk kehidupan berorganisasi dan berserikat, yaitu melalui Undang-Undang Perkumpulan dan Undang-Undang Yayasan,” ujar anggota Koalisi Ronald Rofriandi.

Sesuai Permendagri 33/2012, semua ormas harus mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar. Masalahnya, surat tersebut harus diperpanjang secara berkala, dan bisa dibekukan atau dicabut. Dikhawatirkan, mekanisme penerbitan SKT ini dijadikan alat oleh pemerintah untuk mengontrol masyarakat sipil.

“RUU Ormas-nya belum disahkan, tapi Permendagri sudah dikeluarkan,” kata Amir Effendi. Dia menjelaskan, dalam peraturan itu diatur bahwa ormas yang menyebarkan ideologi marxisme, kapitalisme, sosialisme, ateisme, dan ideologi lain, bisa dibekukan. “Ini berbahaya untuk kebebasan berekspresi,” katanya.

Ronald menambahkan, dalam materinya, ruang lingkup RUU Ormas sangat luas, bahkan sampai mencakup organisasi seperti Karang Taruna dan arisan. Istilah ormas sendiri dinilai sebagai konsep Orde Baru yang ketika itu memang berusaha mengendalikan aspek sosial politik warga. “Dengan istilah itu, Muhammadiyah dan NU, yang mengidentifikasi sebagai perkumpulan, dilabel menjadi ormas,” ujar Ronald.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mengatasi berbagai ormas yang melakukan premanisme dan tindak kekerasan, solusinya bukan dengan membuat UU Ormas. “Cukup dengan KUHP saja,” kata Ronald. Membuat sebuah UU yang memberikan kewenangan pembubaran ormas ke tangan pemerintah, menurut Ronald, adalah langkah mundur untuk demokrasi dan kebebasan di Indonesia.

ERWIN Z

Berita Lain:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon

Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World

Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading

KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak

Berita terkait

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 menit lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 menit lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

3 menit lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

9 menit lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile

Baca Selengkapnya

Hengkang dari Red Bull Racing, Mengenal Adrian Newey

13 menit lalu

Hengkang dari Red Bull Racing, Mengenal Adrian Newey

Setelah lama bekerja sama di ajang F1, Red Bull Racing dan Adrian Newey berpisah

Baca Selengkapnya

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

13 menit lalu

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

Nasky menegaskan tidak suka jika isu politik identitas didengungkan selama kontestasi Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

16 menit lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

19 menit lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

19 menit lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Fan Meeting Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Digelar Bersamaan, Di Mana Lokasinya?

20 menit lalu

Fan Meeting Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Digelar Bersamaan, Di Mana Lokasinya?

Kim Ji Won akan menggelar fan meeting pada 22 Juni 2024, sebelumnya Kim Soo Hyun juga mengumumkan fanmeeting di tanggal yang sama

Baca Selengkapnya