Wiranto Bertangung Jawab Atas Kasus Trisakti- Semanggi
Reporter
Editor
Selasa, 25 Mei 2004 12:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan secara tegas Wiranro wajib bertanggung jawab terhadap kasus pelanggaran HAM terhadap Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Hakim Garuda mengatakannya di depan peserta palatihan HAM yang berlangsung hari ini selasa 25/5 di Habibie Centre, Jakarta. Garuda juga mengatakan Wiranto, sebagai Panglima telah gagal melindungi rakyatnya. Kasus Trisakti dan semanggi merupakan pelanggaran HAM berat, karena dalam peristiwa itu terjadi penembakan terus menerus dan berlangsung sampai 10 jam. Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM telah berhasl mengidentifikasi siapa yang bersalah, salah satunya jendral Wiranto sebagai panglima TNI saat itu, ujar Garuda. Namun saat ini Wiranto mengatakan tidak bersalah. Hal inilah kata Garuda, yang menjadi tugas Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan selanjutnya. Komnas HAM juga kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung yang tidak pernah secara resmi menjawab permintaan Komnas HAM untuk menyidik kasus tersebut. Mengenai alasan Kejaksaan Agung kasus itu bukan pelanggaran HAM berat, Garuda mengatakan alasan itu tidak mengenai substansi masalah tetapi lebih bersifat prosedural. Komnas HAM tidak setuju dan menganggap alasan kejaksaan agung menyesatkan ujarnya sambil menambahkan tindakan Kejaksaan Agung tidak menyidik kasus tersebut bisa dianggap sebagai pembiaran.Adapaun alasan anak buah Wiranto sudah diadili pengadilan militer, sehingga panglimanya tidak perlu diadili di pengadilan HAM bukan merupakan alasan substansial kasus itu tidak ditindaklanjuti. Jaksa Agung harus melakukan penyidikan tandasnya.Dalam kesempatan itu, Garuda juga menjelaskan bahwa kasus 27 juli (1996) tidak bisa ditangani Komnas HAM karena sudah dalam tingkat penyidikan pihak kepolisian. Komnas HAM tidak bisa menangani kasus yang sedang disidik Polisi atau sedang diperiksa pengadilan, ujarnya. Dia mengatakan Komnas HAM tidak bisa mengintervensi kecuali ada permintaan dari hakim/pihak penyidik. Sunariah Tempo News Room