TEMPO Interaktif, Medan: Salah satu Kepala Unit (Kanit) Satuan II Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BPT, ditahan lantaran kasus perdagangan narkoba. "Selain AKP BPT, beberapa personil lainnya juga ikut ditahan petugas bidang profesi dan pengamanan (Propam) Poldasu untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Bambang Prihadhy di Medan, Senin, (24/05). Menurut Bambang, jika terbukti sebagai pengedar dan terlibat dalam Narkoba, BPT akan mendapat sanksi hukuman dan tindakan disiplin berupa pemecatan.Penahanan BPT merupakan buntut dari penangkapan seorang lelaki berinisial Sah saat membesuk seorang napi bernama Jaker di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta, Medan, oleh tim Narkoba Poltabes Medan, beberapa pekan lalu. Dari Sah yang saat itu ditemani BPT, polisi menyita sepuluh jie shabu-shabu. Menurut Sah, shabu-shabu itu adalah milik BPT. Menurut BPT yang sempat ditanyai wartawan di ruang Direktorat Narkoba Poldasu sebelum ditahan beberapa waktu lalu, hal itu merupakan kejadian yang tidak disengaja. Barang bukti yang ada merupakan hasil pancingan untuk menangkap bandar narkoba shabu-shabu yang lebih besar. "Itu biasa dalam tugas rahasia," kata BPT. "Sah merupakan informan tim narkoba kepolisian," kata BPT. Jika terbukti bersalah dan mendapat sanksi, BPT menambah daftar personil kepolisian yang ditindak, bahkan diantaranya dipecat dengan tidak hormat. Dalam empat tahun terakhir, sudah ada sembilan personil kepolisian yang bertugas di jajaran Poldasu yang diberi sanksi, diantaranya AKP Bachtiar Sitinjak yang bertugas di Sekolah Polisi Negara Sampali Medan dengan hukuman 16 tahun penjara karena terlibat sindikat perdagangan ekstasi.Bambang Soed - Tempo News Room