Guru Besar IAIN Cirebon Didakwa Korupsi  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 10 September 2012 15:36 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bandung - Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon, Prof Dr Abdussalam didakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 10 September 2012. Bersama terdakwa Ajie Rianggoro dan bos PT Hegar Daya Hadi Soegianto, dia didakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan peralatan dan software aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan kampus Syekh Nurjati 2010 senilai Rp 1,3 miliar.

Jaksa penuntut menjerat sang dosen bersama dua terdakwa lain dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan 18 Undang-undang Antikorupsi serta Pasal 55 ayat (1) kesatu dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara, tapi nanti lihat saja dalam sidang pemeriksaan," ujar jaksa penuntut Gabriel F.S. Mainake usai membacakan dakwaan di ruang sidang Kresna PN Tipikor, Senin, 10 September 2012.

Jaksa penuntut mendakwa Abdussalam telah mengabaikan aturan perundangan ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan perlengkapan sistem informasi di kampusnya. Gabriel antara lain menyebutkan, pria 50 tahun itu alpa membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk lelang proyek yang dananya dari APBN 2010 itu.

Abdussalam juga tak meneliti identitas, domisili, kapasitas, dan kebenaran berkas PT Hegar Daya yang dia tunjuk sebagai pemenang lelang. Padahal, semua berkas penawaran serta kontrak dari kubu PT Hegar, kata Gabriel, cuma akal-akalan terdakwa Ajie Riangoro yang sejatinya tak punya perusahaan apa pun.

Ajie hanya meminjam "bendera" PT Hegar atas seizin Direktur Utama-nya yakni Hadi Soegianto untuk ikut tender proyek tersebut di IAIN Cirebon. Ajie juga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Hegar dalam semua berkas penawaran, kontrak, serta serah-terima barang dan pembayaran, seakan-akan itu tanda-tangan Hadi Soegianto.

"Terdakwa Abdussalam menandatangani kontrak kerjasama tanpa ketemu muka dengan Hadi Soegianto, Pimpinan PT Hegar Daya selaku penyedia," katanya.

Atas dakwaan jaksa penuntut, kubu Abdussalam akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus ini pekan depan. "Kami akan mengajukan keberatan terkait ketidakcermatan jaksa dalam mendakwa," ujar Ibnu Kholik, penasehat hukum terdakwa Abdussalam, menjawab Ketua Majelis Hakim Syamsudin menjelang akhir sidang.

Seusai sidang, Abdussalam emoh mengomentari dakwaan tersebut. "Enggak-enggak. Ini saya lagi pusing sekarang," ujarnya kepada Tempo sambil terus melangkah meninggalkan ruangan sidang.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya