TEMPO.CO, Bandung - Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon, Prof Dr Abdussalam didakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 10 September 2012. Bersama terdakwa Ajie Rianggoro dan bos PT Hegar Daya Hadi Soegianto, dia didakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan peralatan dan software aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan kampus Syekh Nurjati 2010 senilai Rp 1,3 miliar.
Jaksa penuntut menjerat sang dosen bersama dua terdakwa lain dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan 18 Undang-undang Antikorupsi serta Pasal 55 ayat (1) kesatu dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara, tapi nanti lihat saja dalam sidang pemeriksaan," ujar jaksa penuntut Gabriel F.S. Mainake usai membacakan dakwaan di ruang sidang Kresna PN Tipikor, Senin, 10 September 2012.
Jaksa penuntut mendakwa Abdussalam telah mengabaikan aturan perundangan ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan perlengkapan sistem informasi di kampusnya. Gabriel antara lain menyebutkan, pria 50 tahun itu alpa membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk lelang proyek yang dananya dari APBN 2010 itu.
Abdussalam juga tak meneliti identitas, domisili, kapasitas, dan kebenaran berkas PT Hegar Daya yang dia tunjuk sebagai pemenang lelang. Padahal, semua berkas penawaran serta kontrak dari kubu PT Hegar, kata Gabriel, cuma akal-akalan terdakwa Ajie Riangoro yang sejatinya tak punya perusahaan apa pun.
Ajie hanya meminjam "bendera" PT Hegar atas seizin Direktur Utama-nya yakni Hadi Soegianto untuk ikut tender proyek tersebut di IAIN Cirebon. Ajie juga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Hegar dalam semua berkas penawaran, kontrak, serta serah-terima barang dan pembayaran, seakan-akan itu tanda-tangan Hadi Soegianto.
"Terdakwa Abdussalam menandatangani kontrak kerjasama tanpa ketemu muka dengan Hadi Soegianto, Pimpinan PT Hegar Daya selaku penyedia," katanya.
Atas dakwaan jaksa penuntut, kubu Abdussalam akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus ini pekan depan. "Kami akan mengajukan keberatan terkait ketidakcermatan jaksa dalam mendakwa," ujar Ibnu Kholik, penasehat hukum terdakwa Abdussalam, menjawab Ketua Majelis Hakim Syamsudin menjelang akhir sidang.
Seusai sidang, Abdussalam emoh mengomentari dakwaan tersebut. "Enggak-enggak. Ini saya lagi pusing sekarang," ujarnya kepada Tempo sambil terus melangkah meninggalkan ruangan sidang.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya