TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengurungkan niatnya untuk memeriksa Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, dalam kasus korupsi sistem pebangkit listrik tenaga surya (solar home system), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Alasannya, kasus tersebut telah meningkat dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
"Pemeriksaan saudara Sutan Bhatoegana sudah tidak diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Rabu, 5 September 2012.
Johan mengatakan penyidikan kasus yang rampung itu untuk dua tersangka terakhir yakni Jacobus Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi serta Kosasih Abbas, Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kementerian Energi. Keduanya telah dihadirkan dalam penyerahan berkas ke penuntutan, Rabu, 5 September 2012. "Sepekan hingga dua pekan kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan."
Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp 526 miliar itu diduga dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 131 miliar. Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.
Dalam kasus itu, Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi, telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ridwan lah yang mengungkap Bhatoegana menitipkan perusahaannya dalam proyek melalui Jacobus. Perusahaan itu adalah PT Ridho Tehnik yang dikondisikan untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk menggarap paket proyek di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di Sumatera Barat.
Bekas Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, saat bersaksi di Pengadilan juga mengatakan Bhatoegana mendapat Rp 80 miliar dari proyek di Kementerian Energi itu. Namun Bhatoegana membantah kedua tudiangan tersebut. Ia dipanggil untuk bersaksi pekan lalu tetapi mangkir dengan alasan sedang sibuk mengunjungi konstituennya.
KPK tidak akan tutup mata terhadap informasi yang muncul terkait pihak lain yang terlibat kasus itu. Bhatoegana tetap bakal diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Jacobus."Nanti kami akan melihat seperti apa fakta persidangan," ujar Johan.
Bhatoegana tidak keberatan bila KPK memintanya bersaksi dalam persidangan. "Terserah KPK lah, saya ikut aja," ujarnya melalui pesan singkat. Namun ia tetap berharap KPK segera memeriksanya. "Lebih cepat kan lebih baik."
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana
Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula
Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa
Kenapa Solo Sasaran Teroris?
Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan
Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok
Tak Pakai Seragam, 5 Siswa SMP Dipukuli Guru
Berita terkait
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
46 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca SelengkapnyaDirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM
24 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.
Baca SelengkapnyaPLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau
11 Juni 2022
PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat
Baca SelengkapnyaEks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara
14 Juli 2020
Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion
Baca SelengkapnyaPolri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung
28 Juni 2019
Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.
Baca SelengkapnyaSofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN
29 Mei 2019
Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca SelengkapnyaPLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama
25 April 2019
PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Baca SelengkapnyaSebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN
17 Juli 2018
Jabatan Dirut PLN adalah kursi panas, beberapa di antaranya tersangkut kasus korupsi PLN.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK
16 Juli 2018
Sofyan Basir menyatakan telah menyerahkan dokumen dalam kasus suap PLN kepada KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum
16 Juli 2018
Sofyan Basir mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dalam kasus suap PLN.
Baca Selengkapnya