Malam Ini KPU Tetapkan Revisi Aturan Verifikasi  

Jumat, 31 Agustus 2012 20:10 WIB

Suasana persidangan putusan Parliament Threshold (PT) Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (29/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, malam ini KPU akan menyesuaikan aturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum legislatif. “Malam ini aturan baru akan ditetapkan,” kata Juri saat ditemui di KPU pada Jumat 31 Agustus 2012.

Menurut Juri, ada dua aturan yang akan direvisi oleh KPU agar selaras dengan keputusan MK. Aturan pertama adalah Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan kedua adalah Peraturan KPU nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Ihwal tahapan, KPU merasa perlu memberi waktu lebih bagi partai anggota parlemen untuk melengkapi berkas daftar anggota. Sebelum keputusan MK keluar, partai parlemen tak diharuskan mengikuti proses verifikasi faktual. MK menilai aturan itu tak adil dan memutuskan seluruh partai, baru maupun anggota parlemen, harus melalui proses verifikasi faktual.

Beberapa partai anggota parlemen, seperti PDI-Perjuangan, Hanura, dan PKB, telah mendaftar ke KPU sebelum MK mengeluarkan putusan. Juri mengatakan sebagian besar partai parlemen belum menyerahkan berkas keanggotaan karena aturan sebelumnya memang tak mengharuskan partai menyerahkan berkas tersebut. Karena itu, di dalam aturan tahapan KPU akan memanjangkan masa penyerahan berkas khusus bagi partai anggota parlemen. “Waktu penyerahan berkas akan ditambah sekitar dua puluh hari,” katanya. Angka 20 hari itu didapat dari perhitungan tanggal pembukaan pendaftaran hingga revisi aturan ditetapkan.

Selain itu, KPU juga akan menambah poin yang mengharuskan partai politik anggota parlemen mengikuti proses verifikasi faktual. Artinya KPU juga akan mencocokan kebenaran data yang diberi partai dengan kenyataan di lapangan. Sebelum keluar putusan MK, verifikasi faktual ini hanya diperuntukkan bagi partai baru.

Dua anggota KPU saat ini tengah berada di luar kota. Namun, Juri mengatakan KPU tetap bisa mengambil keputusan selama anggota yang hadir rapat memenuhi kuorum lima orang. “Lima anggota lain kan ada di sini,” katanya.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

53 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya