Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo didampingi pengawalnya ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Di luar dugaan, empat perwira polisi yang mangkir pada pemanggilan Rabu lalu tiba-tiba muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka serempak hadir dengan mengenakan pakaian sipil pada Jumat, 31 Agustus 2012 ini, sekitar pukul 10.15 WIB.
Keempat polisi itu adalah Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya, Ajun Komisaris Polisi Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Sumartini. Namun, mereka memilih bungkam saat dicegat wartawan ihwal kedatangannya.
Mereka menjadi saksi dalam kasus suap proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Pemeriksaannya terkait dengan keterlibatan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif ini diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar sehingga negara merugi sekitar Rp 100 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Belakangan, kasus tersebut menjadi polemik karena Markas Besar Polri tiba-tiba berkukuh ikut mengusut kasus ini dan menetapkan lima tersangka. Satu tersangka, yaitu Didik, ditahan di Trunojoyo, sebutan untuk Markas Besar Polri.
Pada 15 Agustus, KPK memanggil keempat saksi itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka mangkir dari pemeriksaan. Belakangan Markas Besar Polri menyatakan mangkirnya mereka karena KPK keliru menulis nama dan pangkat dalam surat panggilan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., pada Kamis lalu menyatakan KPK memperbaiki kekeliruan tersebut dan memanggil keempatnya untuk hadir dalam pemeriksaan pekan depan. Namun, mereka ternyata sudah lebih dulu hadir hari ini.