TEMPO.CO, Semarang – Setelah berdebat dan menunggu selama sembilan jam, akhirnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan nonaktif, M Yaeni, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, Kamis malam, 30 Agustus 2012. Kepala LP Kedungpane, Ibnu Chuldum mengatakan pihaknya tidak mempersulit dan menolak penahanan M Yaeni yang tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.
"Enggak ada. Kita tidak menolak. Sudah ada penetapan ditahan, ya kami pasti menerima," katanya, Kamis 30 Agustus 2012 malam.
Sebelumnya, sejak Kamis pagi, Yaeni bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah datang ke LP Kedungpane. Namun, hingga pukul 19.00 WIB mereka tak juga keluar dari LP. Sore harinya, pihak kejaksaan mengatakan LP menolak menahan Yaeni. Alasannya, dalam putusan hakim belum ada masa penahanan.
Namun, menurut Ibnu Chuldum, lamanya proses penahanan bukan karena pihak LP yang mempersulit. Perbedaan pendapat antara Kejaksaan dan kuasa hukum lah yang memperpanjang proses tersebut.
Kuasa Hukum M.Yaeni, Hendry Wijanarko mengakui adanya selisih pendapat dengan kejaksaan sejak pagi. Pihak Yaeni minta penahanannya menunggu masa inkrah. Namun, kejaksaan bersikukuh agar segera memenjarakan Yaeni.
"Terjadi perselisihan. Kenapa enggak nunggu inkrah. Kita melihat ini (vonis hakim) sebagai putusan. Harus menunggu tujuh hari. Tapi jaksa melihatnya sebagai penetapan. Dari pagi berselisih ini, tapi terjadi perbedaan sikap hukum," kata Hendry. Akhirnya pihak Yaeni mengikuti kemauan jaksa untuk segera ditahan.
Kasus Yaeni belakangan ramai diperbincangkan karena diduga terkait dengan kasus suap yang menjerat hakim Ad-Hoc Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung. Kartini diduga menerima suap dari kerabat Yaeni untuk meringankan hukumannya. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus penyuapan itu dan menangkap hakim Kartini.