TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat staf Departemen Pertahanan yang terlibat pengiriman TKI gelap ke Jepang telah resmi diberhentikan dari jabatan struktural. Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Pertahanan Brigjen Sugeng Widodo, empat staf Departemen Pertahanan itu saat ini juga telah diserahkan ke Pomdam Jaya dan Polres Jakarta Pusat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut."Hukum administrasi sudah dijatuhkan," ucap Sugeng saat dimintai kepastiaannya oleh Tempo News Room melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/5) sore. Bahkan, menurut Sugeng, Departemen Pertahanan sudah menjatuhkan hukuman sanksi administrasi pada yang bersangkutan terhitung 1 Mei 2004 untuk diberhentikan dari jabatannya sehingga tidak mempunyai jabatan struktural lagi. Keempat oknum Dephan yang terlibat itu adalah Kolonel A.M. Yohanes Pessy yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Sri Pusoko Hadiputro yang sebelumnya menjabat sebagai Ajun Arsiparis Biro Humas Sekertariat Jenderal, Sutrisno, mantan staf di Direktorat Kerja Sama Internasional Ditjen Strategi Pertahanan, serta Bambang Supriyadi, yang sebelumnya staf di Biro Tata Usaha Sekertariat Jenderal. Empat staf Dephan itu terbukti terlibat pengiriman TKI gelap ke Jepang. Pengiriman TKI secara ilegal itu dilakukan dengan memalsukan Surat Keputusan Menteri untuk pembuatan paspor dinas Dephan ke luar negeri, serta membuat surat permohonan visa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Direktorat Kerja Sama Internasional Direktorat Jenderal Srategi Pertahanan.Yandhrie Arvian Tempo News Room