Alasan Denny Minta Maaf ke Advokat Bersih  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 28 Agustus 2012 12:55 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Makassar - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kemarin akhirnya meminta maaf pada advokat bersih, atau mereka yang dalam membela kliennya tidak melanggar kode etik. Denny memutuskan minta maaf karena melihat masih ada pihak yang kurang nyaman dengan kicauannya di situs microblogging Twitter beberapa waktu lalu.

"Saya sudah berupaya memberi klarifikasi, tapi masih juga ada teman-teman yang merasa kurang nyaman karena menggeneralisasi tweet saya," kata Denny saat ditemui seusai menghadiri proses perekrutan calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum di Makassar, Selasa, 28 Agustus 2012.

Denny menjelaskan, ia sudah berupaya memberi klarifikasi lewat Twitter terkait kicauannya soal advokat yang membela pihak yang terjerat kasus korupsi. Ia juga mengaku sudah memberi penjelasan dalam sebuah tulisan di surat kabar nasional. Namun ternyata, masih ada yang menilai kicauannya di Twitter menghina profesi advokat.

Menurut Denny, belakangan, ada sejumlah masukan dari koleganya yang menyarankan ia meminta maaf pada advokat bersih, yang tidak menghalalkan segala cara dalam membela kliennya. "Oke, saya anggap itu langkah klarifikasi. Tapi, memang apa pun yang saya sampaikan, pasti dipersoalkan."

Bekas Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum ini mengaku tak gentar menghadapi gugatan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. "Dukungan ke saya banyak. Bismillah saja," kata dia.

Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia merasa Denny tak pantas menyebut pengacara yang membela seseorang yang terlibat kasus korupsi sebagai koruptor, dalam akun Twitter @dennyindrayana, beberapa waktu lalu.

Ia melaporkan Denny atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Denny dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 22 dan 23 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

11 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

12 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

12 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

12 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

12 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

17 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

21 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya