Wiranto Bisa Ditangkap Jika ke Luar Negeri

Reporter

Editor

Kamis, 13 Mei 2004 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Purnawirawan Wiranto, Senin (10/5), mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia tersebut dapat ditangkap apabila pergi ke luar negeri. Itu bisa berlaku jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM (10 Desember 1948), ujar Helder Do Carmo, salah seorang anggota hakim panel khusus PBB, saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya, Kamis (13/5) siang. Dia menambahkan, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat bisa menangkap Wiranto apabila masuk ke wilayah negara mereka. Meskipun surat perintah penangkapan tersebut secara hukum Timor Leste batal setelah Jaksa Agung Longuinhos Monteiro menarik gugatan terhadap Wiranto dan tujuh orang pejabat militer dan sipil Indonesia lainnya pada Selasa (11/5) pukul 09:00 waktu setempat. Namun secara yurisdiksi internasional, surat penangkapan tersebut tetap berlaku. Helder mencontohkan, kewenangan yurisdiksi internasional untuk menangkap para pelanggar Hak Asasi Manusia ini pernah dilakukan terhadap Pinnochet dan Jenderal Noriega. Negara-negara yang juga mengakui keluarnya surat perintah penangkapan itu juga bisa melakukan penangkapan terhadap Wiranto. Namun dia mengaku, hingga saat ini belum mengetahui negara mana saja yang sudah memberikan pengakuan. Lebih lanjut Do Carmo menegaskan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negaranya, setelah gugatan tersebut ditarik, secara otomatis surat perintah penangkapan terhadap calon Presiden dari Partai Golkar itu batal. Enggak mungkin lagi kita lanjutkan prosesnya, kata dia dengan nada mengeluh. Menurutnya, saat ini majelis hakim panel khusus PBB ini hanya bisa menunggu kapan Monteiro akan kembali mengajukan gugatan. Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Panel Khusus PBB Philip Raposa dari AS pada Senin (10/5) pukul 16:30 waktu setempat. Panel khusus yang dibentuk atas Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1272 tahun 1999 ini terdiri dari anggota sebagai berikut: Helder Do Carmo dan Maria Natecia (Timor Leste), Francisco Florid (Italia), Oscar Gomes (Cape de Verde), Freid Blunk (Jerman), dan Silver Ntukamizina ( Burundi). Kejaksaan Agung Timor Leste telah mengajukan gugatan sejak 23 Februari 2003. Mereka yang digugat adalah Jenderal Purnawirawan Wiranto (mantan Panglima TNI), Letjen Purnawirawan Kiki Syahnakri (mantan Panglima Darurat Militer Timor-Timur), Mayjen Adam Damiri ( mantan Panglima Kodam Udayana), Mayjen Zacki Anwar Makarim (mantan Kepala Satgas Keamanan), Brigjen Suhartono Suratman ( mantan Komandan Korem Wiradharma), Brigjen Muhammad Noer Muis, Letkol Yayat Sudrajat (mantan Ketua Satgas Intel), dan Abilio Jose Soares (mantan Gubernur Timor-Timur). Pada November 2003, keluar surat perintah penangkapan terhadap Letkol Yayat Sudrajat, namun tidak ditindaklanjuti.Faisal Tempo News Room

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

6 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

11 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

38 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

43 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

44 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

49 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

51 hari lalu

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

58 hari lalu

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

58 hari lalu

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

59 hari lalu

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya