Penahanan Empat Tersangka Simulator SIM Diperpanjang
Reporter
Editor
Jumat, 24 Agustus 2012 21:36 WIB
Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka kasus pengadaan simulator SIM. "Diperpanjang 40 hari, mulai tanggal 23 Agustus sampai 1 Oktober," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2012.
Ia menyatakan masa tahanan Brigjen Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, dan Budi Santoso selama 20 hari sudah habis pada 23 Agustus kemarin. Sesuai prosedur, permohonan perpanjangan masa tahanan teesebut diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga tersangka dari Korps Lalu Lintas ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara seorang tahanan dari warga sipil ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Menurut Boy, keempat tersangka itu telah diperiksa secara intensif. Perpanangan masa tahanan juga dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan. Hari ini Bareskrim meminta keterangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Kesaksiannya tentang proses lelang terbuka (tender) dan informasi yang ia ketahui sebgai Kuasa Pengguna Anggaran sangat penting melengkapi berkas perkara keempat tersangka," ujar Boy.
Polisi tak khawatir akan kesulitan mengakses barang bukti yang kini berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sejauh ini kami tak mendapat laporan kesulitan dari penyidik yang mencocokkan keterangan (tersangka) dengan barang bukti di KPK. Semua sudah dikoordinasikan," ujar Boy.
Boy menampik kekhawatiran anggota Komisi Kepolisian Nasional tentang tak efektifnya pemeriksaan kasus yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut. Toh menurut Boy, keterangan tersangka dan saksi yang sudah diperiksa polisi boleh diakses oleh penyidik KPK.
Kemarin anggota Kompolnas Adrianus Meliala meragukan efektivitas penyidikan perkara yang diperebutkan oleh Polisi dan KPK. Pasalnya ada tiga orang yang sama-sama dijadikan tersangka oleh kedua lembaga, yakni Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Santoso. DP dan BS bahkan sudah ditahan dan diperiksa Bareskrim. Namun barang bukti kasus simulator SIM kini berada di kantor KPK. "Sejak awal sudah bisa diramalkan akan jadi repot," kata Adrianus kemarin.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.