Penahanan Empat Tersangka Simulator SIM Diperpanjang

Reporter

Editor

Jumat, 24 Agustus 2012 21:36 WIB

Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka kasus pengadaan simulator SIM. "Diperpanjang 40 hari, mulai tanggal 23 Agustus sampai 1 Oktober," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2012.

Ia menyatakan masa tahanan Brigjen Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, dan Budi Santoso selama 20 hari sudah habis pada 23 Agustus kemarin. Sesuai prosedur, permohonan perpanjangan masa tahanan teesebut diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Tiga tersangka dari Korps Lalu Lintas ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara seorang tahanan dari warga sipil ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

Menurut Boy, keempat tersangka itu telah diperiksa secara intensif. Perpanangan masa tahanan juga dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan. Hari ini Bareskrim meminta keterangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Kesaksiannya tentang proses lelang terbuka (tender) dan informasi yang ia ketahui sebgai Kuasa Pengguna Anggaran sangat penting melengkapi berkas perkara keempat tersangka," ujar Boy.

Polisi tak khawatir akan kesulitan mengakses barang bukti yang kini berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sejauh ini kami tak mendapat laporan kesulitan dari penyidik yang mencocokkan keterangan (tersangka) dengan barang bukti di KPK. Semua sudah dikoordinasikan," ujar Boy.

Boy menampik kekhawatiran anggota Komisi Kepolisian Nasional tentang tak efektifnya pemeriksaan kasus yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut. Toh menurut Boy, keterangan tersangka dan saksi yang sudah diperiksa polisi boleh diakses oleh penyidik KPK.

Kemarin anggota Kompolnas Adrianus Meliala meragukan efektivitas penyidikan perkara yang diperebutkan oleh Polisi dan KPK. Pasalnya ada tiga orang yang sama-sama dijadikan tersangka oleh kedua lembaga, yakni Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Santoso. DP dan BS bahkan sudah ditahan dan diperiksa Bareskrim. Namun barang bukti kasus simulator SIM kini berada di kantor KPK. "Sejak awal sudah bisa diramalkan akan jadi repot," kata Adrianus kemarin.

ANGGRITA DESYANI



Berita terkait
Simulator SIM, Djoko Susilo Diperiksa Sebagai Saksi
Polisi Periksa Djoko Susilo, KPK Cuek
Praperadilan Penahanan Tersangka Simulator Digelar Pekan Depan
Salat Jumat, Djoko Susilo Dikawal Lima Penyidik
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
KPK Usut Rekening Janggal Rp 10 M Simulator SIM
Kasus Simulator Ujian SIM, Polisi Galang Dukungan Pakar

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

36 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya