TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pendekatan lain dalam mengusut kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi. Saat polisi sibuk memeriksa sejumlah tersangka terkait dengan tender proyek alat uji kepemilikan SIM—termasuk rencana pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi—KPK bakal mengungkap laporan kekayaan jenderal polisi yang menjadi tersangka kasus tersebut.
”Ada satu operasi lagi yang dilakukan yang berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini menarik karena pendekatannya berbeda,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya.
Menurut dia, operasi ini sudah dilakukan KPK beberapa waktu lalu dan diputuskan untuk dilanjutkan. Hasil dari operasi tersebut akan diumumkan pekan depan. Bambang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal operasi itu. Dia memastikan, para pemimpin KPK dan penyidik telah berdiskusi dalam menentukan langkah lanjutan ini.
KPK mengusut kasus korupsi simulator SIM sejak Januari 2012 dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli. Sehari kemudian menyusul Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo, Abadi Budi Susanto, selaku rekanan proyek.
KPK juga menggeledah kantor Korps Lalu Lintas di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Penggeledahan sempat diwarnai ketegangan antara penyidik KPK dan pihak kepolisian. Polisi mengklaim telah menangani kasus itu sejak Mei 2012 dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jenderal Didik, Sukotjo, dan Budi Susanto, serta Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (Ketua Primer Koperasi Polisi) dan Komisaris Legimo (Bendahara Kantor Korps Lalu Lintas).
Bambang menjelaskan, pembahasan tentang operasi pelacakan harta para tersangka itu sekaligus menentukan kepastian pemeriksaan terhadap Djoko. ”Pemeriksaan pekan depan. Kalau minggu ini, kami evaluasi dulu semua,” ujarnya. Bambang pun meminta Djoko kooperatif jika dipanggil KPK.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.