Wakil Majalah Times Tidak Hadir, Sidang Gugatan Ba'asyir Ditunda
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan Abu Bakar Ba'asyir terhadap majalah Times ditunda hingga 11 Maret 2003. Menurut majelis hakim, surat panggilan yang ditujukan kepada para tergugat sampai saat ini belum ada jawaban. Belum ada berita dari departemen luar negeri. Pengadilan akan kembali memanggil para terdakwa dan kita tunggu selama dua bulan, kata Hakim Zaenal Abidin yang memimpin sidang, menggantikan Lalu Mariyun. Gugatan ini berasal dari berita yang dimuat majalah Times edisi 23 September 2002. Dalam berita itu dikatakan, Ba'asyir merupakan anggota Jamaah Islamiyah terlibat dalam kegiatan terorisme. Karena merasa difitnah, Ba'asyir kemudian mengajukan gugatan terhadap majalah Times (tergugat I), Karl Taro Greenfeldeditor Times Asia (tergugat II), Romesh Ratnesarsebagai penulis (tergugat III) dan Jason Tedjasukmanasebagai reporter (tergugat IV). Mereka dinilai bertanggung jawab atas pemuatan berita tadi. Selanjutnya dijelaskan hakim Zaenal, selain belum ada jawaban dari para tergugat, saat ini ketua majelis (Lalu Mariyun) sedang berhalangan hadir karena mengikuti sebuah simposium. Mahendradatta, salah satu penasehat hukum Ba'asyir mengaku bisa memahami kebijaksanaan yang diambil majelis hakim. Namun tidak begitu saja diterima, karena tidak ada bukti bahwa departemen luar negeri telah memanggil para tergugat secara patut, kata Mahendradatta kepada Tempo News Room. Ia menambahkan dalam sidang selanjutnya pengadilan harus menunjukkan bukti bahwa departemen luar negeri benar-benar telah melakukan pemanggilan terhadap tergugat. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima
5 menit lalu
Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima
Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.