Sebelum Jadi Hakim Tipikor, Heru Kusbandono Pembela Kasus Korupsi
Sabtu, 18 Agustus 2012 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin rupanya pernah menjadi pembela terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan data hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang, Heru Kusbandono memang baru menjadi hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak pada 12 April 2011. Sebelumnya ia berprofesi sebagai advokat.
ICW dan KP2KKN menyebutkan Heru pernah bertindak sebagai pembela dalam beberapa kasus korupsi, yaitu:
1. Pada 2009 menjadi pembela dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tahun 2006. Dua terdakwa yang ia bela adalah Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo dan alumnus Polines Deny Kriswanto dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang pada 2009.
2. Pembela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Grobogan tahun anggaran 2004 senilai Rp 1,7 miliar. Kasus tersebut diadili di Pengadilan Negeri Purwodadi. Terdakwa dalam perkara itu, meliputi tiga pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan, yakni Soedjono, Syahiro, dan Wisnu. Selain itu Direktur PT Karya Inti Karindo Semarang, H Soehadi juga turut menjadi terdakwa.
3. Pembela dalam perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan IKIP Veteran sebesar Rp 1,2 miliar. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan rektor dan pembantu rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati. Perkara diadili di Pengadilan Negeri Semarang dan mendapat vonis bebas.
Selain itu, Heru juga pernah menjadi kuasa hukum Partai Karya peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) dalam gugatan melawan KPU Kota Semarang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu KPU Semarang dinilai tak profesional dan melanggar undang-undang yang menyebabkan proses tahapan Pemilihan Wali Kota Semarang cacat hukum.
Ia pun menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Grobogan, Agus Supriyanto-M Nurwibowo. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Grobogan ke Mahkamah Konstitusi atas perkara gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah Grobogan 2006.
Tak hanya menjadi kuasa hukum, Heru juga pernah mengikuti penjaringan calon Wakil Bupati Grobogan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 2010. Saat itu Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni juga mengikuti penjaringan, namun langkah Heru Kandas.
Heru dan hakim ad hoc Tipikor Semarang Kartini Marpaung kemarin dicokok penyidik KPK di Kantor Pengadilan Negeri Semarang. Bersama mereka tersangka penyuap juga turut diciduk. Mereka diduga sedang mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini.
ANGGRITA DESYANI