TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Ketua DPRD Sidoarjo, Ustman Ikhsan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (5/5) malam. Usai menjalani pemeriksaan maraton di Kejari sejak pukul 09.00 WIB, Ustman baru keluar pukul 20.00 WIB dengan pengawalan yang sangat ketat dari intel kepolisian. Sejumlah wartawan media cetak yang menunggui hasil pemeriksaan berusaha memotret dan melemparkan pertanyaan. Namun Ustman tak menghiraukan dan menghindari bidikan kamera. Seorang wartawati Radar Surabaya yang hendak memotret wajah Ustman malah ditendang kakinya hingga nyaris jatuh. "Saya bukan pencuri, kenapa dipotret," katanya dengan nada tinggi.Selanjutnya Ustman dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Sidoarjo yang hanya berjarak sekitar 100 meter. Oleh kejaksaan, Ustman ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dugaan korupsi di DPRD senilai Rp 20,3 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran Dewan tahun 2003 di Pos Pengembangan Sumber Daya Manusia. Menjelang pemeriksaan, Ketua Dewan asal Fraksi Kebangkitan Bangsa ini masih nampak ceria. Dengan memakai stelan baju safari berwarna biru tua ia datang ke kejaksaan dengan senyum mengembang. Sebelum menjalani pemeriksaan di ruangan Ketua Tim Penyidik, Wihelmus Lingitubun, Ustman sempat bercanda dengan Plt. Kajari Sidoarjo, AM Rauf. "Saya sekarang jadi pesakitan," katanya kepada wartawan.Pemeriksaan maraton itu rupanya membuat Ustman kelelahan. Sekitar pukul 17.00 WIB Utsman mengeluh pusing karena tekanan darahnya tiba-tiba naik. Ia sempat diperiksa oleh dr. Lina dari Polres Sidoarjo. Namun pemeriksaan tetap dilanjutkan.Seperti diketahui, dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo mulai mencuat sejak sekitar tiga bulan yang lalu. Kejari Sidoarjo mengendus ketidakberesan soal pemakaian anggaran Dewan yang totalnya berjumlah Rp 33 miliar. Kejaksaan mencurigai Pos Pengembangan SDM. Dalam laporan Dewan disebutkan pos tersebut salah satunya digunakan untuk pelatihan anggota Dewan di Hotel Natour di Tretes, Pasuruan. Namun setelah dicek, ternyata pelatihan tersebut hanya fiktif. Dari temuan data itu kejaksaan mengembangkan penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah wakil ketua Dewan dan anggota Panitia Anggaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut kejaksaan menetapkan Ustman sebagai tersangka utama lantaran dialah yang menandatangani keluar masuknya penggunaan anggaran Dewan. Ironisnya, dalam pemilu ini Ustman terpilih lagi menjadi anggota Dewan. Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room