TEMPO.CO, Surabaya -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Surabaya menyerukan kepada pemerintah, swasta, serta para narasumber untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis dalam bentuk dan dalih apa pun. "THR hanya boleh dari perusahaan tempat jurnalis bekerja. THR dari narasumber itu namanya suap," kata Ketua AJI Surabaya Rudy Hartono, Kamis, 9 Agustus 2012.
Menindaklanjuti seruan ini, AJI dan LBH Pers akan segera mengirimkan edaran kepada seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktek pemberian THR bagi jurnalis. Selain itu, AJI dan LBH Pers Surabaya juga mendesak seluruh perusahaan pers untuk segera membayarkan THR bagi seluruh pekerja, apa pun statusnya, mulai karyawan tetap, koresponden, stringer, maupun kontributor.
Divisi Advokasi LBH Pers Surabaya, Andreas Wicaksono, mengatakan kewajiban pemberian THR bagi pekerja pers mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. "THR masuk hak normatif yang harus dibayarkan pengusaha pers kepada seluruh pekerja apa pun statusnya."
Bagi pekerja pers, aturan itu berarti THR harus diberikan tanpa peduli apakah mereka berstatus karyawan, stringer, kontributor, atau koresponden. Asal yang bersangkutan telah mendapatkan perintah kerja, melakukan pekerjaan berturut-turut selama minimal setahun, dan ada upah maka perusahaan pers wajib memberikan THR minimal sebesar satu kali gaji.
Sedangkan untuk yang belum genap setahun bekerja, LBH mendesak perusahaan tetap memberikan THR dengan nominal disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita terkait
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat
1 hari lalu
Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference
2 hari lalu
AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.
Baca SelengkapnyaHari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
2 hari lalu
SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.
Baca SelengkapnyaRamai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
15 hari lalu
Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti
Baca SelengkapnyaKurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
19 hari lalu
Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.
Baca SelengkapnyaDesa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
21 hari lalu
Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.
Baca SelengkapnyaKadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
22 hari lalu
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaBagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis
23 hari lalu
Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.
Baca SelengkapnyaHingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
24 hari lalu
Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir
25 hari lalu
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.
Baca Selengkapnya