Bukti Kuat, KPK Tetapkan Hartati Jadi Tersangka  

Reporter

Editor

Rabu, 8 Agustus 2012 16:16 WIB

Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, mengunjungi Kantor Redaksi Tempo di Velbak, Kebayoran, Jakarta pada Kamis (7/8). TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Siti Hartati Murdaya (SHM), Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, menjadi tersangka dalam kasus suap Bupati Buol. Anggota Dewan Partai Demokrat ini diduga menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

"SHM telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang memberikan suap Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 Agustus.

Abraham mengatakan, KPK memiliki fakta dan alat bukti yang menguatkan bahwa Hartati memberikan suap pada Bupati Amran. Penyuapan itu diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna lahan sawit milik perusahaannya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. "Pemberian dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni lalu sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni Rp 2 miliar," katanya.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori, 26 Juni lalu. Ia diduga mengantar duit suap untuk Bupati Amran. Sehari kemudian, KPK menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Amran juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Kesimpulan kami ini berdasarkan alat bukti," ujar Abraham. Penahanan Hartati akan dilakukan setelah penyelidikan rampung. Ia berharap Hartati bersikap kooperatif dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang diteken sejak Senin, 6 Agustus 2012.

Sebelum KPK menetapkannya menjadi tersangka, Hartati ternyata sudah menyiapkan tim pengacara yang terdiri dari Denny Kailimang, Tumbur Simanjuntak, Bambang Hartono, Patra M. Zen, dan M. Yanti Nurdin. Lewat kuasa hukumnya, Hartati menegaskan bahwa dia tak layak ditetapkan menjadi tersangka.

Tim pengacara Hartati mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa KPK, antara lain Totok Listiyo, Arim, Bambang A.S., dan Kirana, terdapat fakta-fakta hukum yang perlu dicermati. Ada lebih dari tiga alasan yang diungkapkan tim pengacara Hartati.

Pertama, perusahaan milik Hartati tak pernah berupaya menyuap Bupati Amran terkait dengan keberadaan perusahaan di Kabupaten Buol. Faktanya, lanjut mereka, terjadi gangguan keamanan berulang terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan.

Kedua, menjelang pemilukada bulan Juli 2012, "Amran Batalipu yang juga mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulang kali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya," tulis tim pengacara dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.

Ketiga, terkait adanya keterangan dari Amran Batalipu yang mencoba mengaitkan Hartati Murdaya dengan kasus ini, tim pengacara menyatakan, "Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," katanya.

Hartati juga menegaskan tidak pernah mengundang Amran ke Jakarta. "Sebaliknya, Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta dapat bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," ujar pengacara. Kemudian staf PT HIP tidak pernah menjemput dan membiayai kedatangan Amran Batalipu ke Jakarta.

"Atas dasar fakta-fakta tersebut, amat tidak relevan dan tidak valid jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. Dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," kata mereka.

Tim pengacara Bupati Amran membantah tudingan kubu Hartati yang menyebutkan kliennya memeras. "Bagaimana memeras, dia kasih uang. Mereka yang kejar-kejar kita, mereka kasih uang," ujar salah seorang pengacara, Amat Y. Antedaim, pada Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.

Buktinya, kata Amat, ada beberapa kali sesi pembicaraan antara Amran dan Hartati. "Dalam artian, ada survei (kelayakan) dulu dari LSI, baru dikasih uang. Inilah fakta klien saya tidak memeras," ujar Amat.

Apalagi, tambah Amat, penyerahan duit sumbangan itu disaksikan oleh Hartati dan Direktur LSI. "Sekadar informasi saja, untuk bantuan pilkada, banyak saksi mendukung. Termasuk saat menyerahkan uang," katanya.

TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | RINA WIDIASTUTI

Berita terkait:
Bakal Jadi Tersangka, Hartarti Mengaku Ketakutan
KPK: Hartati Suap Bupati Amran
SHM Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buol
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia
Anas Siap Beri Bantuan Hukum kepada Hartati
Pasal Ini Bisa Menjerat Hartati di Kasus Buol
Artalyta dan Hartati Berebut Lahan
Hartati Murdaya Bantah Terlibat Suap Bupati Buol

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya