Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia

Reporter

Editor

Rabu, 8 Agustus 2012 06:59 WIB

Hartati Murdaya. DOK/TEMPO/Nirfan Rifki

TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Tjakra Murdaya tidak dapat tidur karena mendengar dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Boul, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

“Saya tidak bisa tidur, media dan lembaga swadaya masyarakat seolah-olah mendorong-dorong agar saya jadi tersangka,” kata Hartati saat berkunjung ke kantor Tempo, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2012.

Bos PT Hardaya Inti Plantation ini mengaku sangat terkejut ketika sejumlah media memuat berita bahwa KPK sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka atas namanya. Meski dalam surat tersebut dinyatakan pimpinan KPK belum menandatangani, Hartati merasa sangat cemas dan takut.

Ia berkisah langsung meminta kuasa hukumnya untuk mengkonfirmasi isu tersebut langsung ke KPK. Ia mengklaim, KPK melalui Johan Budi menyatakan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini masih jauh untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, menurut dia, Johan Budi menyatakan, KPK masih butuh mendalami banyak hal terkait dugaan suap sebesar Rp 3 miliar tersebut. “Kalau di media, sepertinya berita ini dari Kuasa Hukum Amran,” kata Hartati.

Perempuan yang memilih gaya hidup sebagai vegetarian ini menambahkan, KPK hendaknya tidak terburu-buru bertindak. Ia berulang kali menyatakan diri sebagai korban pemerasan dalam kasus Bupati Boul tersebut.

Ia menyatakan dirinya tidak memberikan suap yang kemudian menjadi modal Pemilihan Umum Kepala Daerah Amran. Ia juga membantah bahwa dirinya mengetahui adanya pemberian uang kepada Amran.

“Itu saya tidak tahu, Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo yang memberikan,” kata dia.

Hartati sendiri tidak membantah adanya rekaman antara dirinya dengan Amran yang menyebutkan pemberian uang untuk pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit seluas 75 ribu hektar. Pembicaraan tersebut, menurut dia, lebih sebagai penolakan atau upaya membendung pemerasan Amran.

Kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK menangkap General Manajer PT Hardaya, Yani Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu. Sehari setelah Yani tertangkap, KPK juga menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono di Bandara Soerkano Hatta.

Yani dan Gondo dijadikan tersangka karena dinilai berperan memberi suap. KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut dan dicegah KPK untuk ke luar negeri sejak 28 Juni lalu.

“Sebenarnya tidak usah dicegah, memangnya saya mau ke mana?” kata Hartati.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait:
Ini Isi Percakapan Hartati Murdaya dan Bupati Buol

''Kekuasaan'' Bisnis Hartati Murdaya di Kehutanan
Hartati Murdaya, Sang Motor Penyokong SBY
Hartati Murdaya Bisa Dipecat dari Demokrat
Bingung, Hartati Murdaya Salah Pintu

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya