TEMPO.CO , Jakarta: Purnawirawan polisi yang kini menjadi pengamat masalah kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sisno mengingatkan bahwa lembaga antirasuah ini hanya bersifat sementara.
“KPK ini adhoc saja dan tugasnya membantu lembaga penegak hukum permanen yakni Kepolisian dan Kejaksaan,” kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini, Sabtu 4 Agustus 2012. Sisno menilai tugas KPK selain asistensi polisi, juga semata-mata melakukan pencegahan korupsi.
Di banyak negara lain, kata Sisno, lembaga semacam KPK hanya dipertahankan selama dua periode kepemimpinan saja. “Selanjutnya, lembaga hukum permanen biasanya sudah bisa melakukan tugas pemberantasan korupsi sendiri,” katanya. Sekarang ini, menurut Sisno, polisi dan jaksa sudah bisa menangani tugas KPK. Kepemimpinan KPK sendiri sekarang sudah memasuki periode ketiga.
“Selain itu, perlu dipertimbangkan, biaya operasional KPK itu besar sekali, padahal kasus yang mereka tangani tidak lebih banyak dari polisi dan jaksa,” kata mantan Kabid Humas Mabes Polri ini. “Jadi memang KPK perlu dievaluasi,” katanya lagi.
Jika cara berpikir mantan polisi ini masih dianut para perwira aktif saat ini di Mabes Polri, tak heran jika sekarang KPK dan Bareskrim Polri bersitegang soal pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Tersangka utama kasus ini adalah Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Kepolisian. Meski menyangkut korupsi di tubuh institusinya sendiri, polisi bersikeras menanganinya. Kengototan polisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengingat sesuai UU KPK, seharusnya kasus yang sudah ditangani KPK tidak bisa diganggu lembaga penegak hukum lain.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Ceramah SARA, Ini Pernyataan Rhoma Irama
Kicauan Luna Maya Soal Foto Mirip Dirinya
5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM
Anak Buah yang Pernah Menyulitkan Presiden SBY
Macaulay Culkin Hidupnya Tinggal 6 Bulan?
Polemik Rhoma Irama, Jokowi Nyanyi ''Darah Muda''
Dituding Sebarkan Foto Luna Maya Mabuk, Tyas Kaget
Jokowi Tak Akan Laporkan Rhoma Irama
Punya Bokong Gede Bisa Terhindar Diabetes
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya