TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S. Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar karena keterangannya dibutuhkan dalam pengusutan proyek pengadaan Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah.
"KPK menganggap dia mengetahui, mendengar, atau melihat mengenai kasus yang sedang diselidiki," kata Johan, Jumat, 3 Agustus 2012.
Johan mengaku tidak mengetahui apa saja yang bakal dipertanyakan penyidik kepada Nazaruddin.
Nazaruddin mendatangi kantor KPK sekitar pukul 08.30 dengan mengenakan setelan batik hijau bermotif kembang. Dia tidak sempat dikonfirmasi dan langsung memasuki ruang steril kantor KPK.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran 2011 dan 2012, serta pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010 dan 2011. Dalam proyek yang sama, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka: anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Namun keduanya dibelit dugaan menerima suap pada saat proses pembahasan anggaran kedua proyek itu. Ketika anggaran dibahas, Nazaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Anggaran proyek pengadaan Al-Quran sebesar 22,8 miliar pada 2011 dan Rp 110 miliar pada tahun berikutnya. Setiap tahun, alokasi dana Al-Quran terealisasi dalam dua tahap.
Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 sebesar Rp 4,5 miliar untuk 225.045 buah Al-Quran. Lalu, tahap kedua dalam APBN Perubahan membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk 653 ribu buah Quran. Ada dana Rp 2 miliar untuk pengadaan juz amma. Pada APBN 2012, alokasi dana pengadaan Quran Rp 55 miliar. Kemudian, pada APBN Perubahan, anggaran naik dua kali lipat menjadi Rp 110 miliar untuk 2 juta Quran.
Adapun alokasi anggaran pengadaan alat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar. KPK menduga kuat kedua proyek ini bermasalah, yang tergambar dalam sangkaan Zulkarnen dan Dendy. Komisi antirasuah menduga Zulkarnaen mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan pengadaan Quran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia pada 2012.
KPK juga menduga Zulkarnaen menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer tersebut. Atas jasa tersebut, Zulkarnaen dan Dendy, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia--induk dari perusahaan pemenang lelang--menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
11 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
13 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
23 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
25 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
25 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
26 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
30 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
34 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
43 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya