KPK-Polri Rebutan 3 Tersangka Simulator SIM

Reporter

Editor

Kamis, 2 Agustus 2012 19:41 WIB

Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan terangka baru dalam kasus korupsi simulator SIM. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Poernomo; bos PT Citra Mandiri Metalindo, Budi Susanto; serta bos PT Inovasi Teknologi Indonesia, Soekotjo S. Bambang.

"Surat perintah penyidikan terhadap penetapan tersangka mereka sudah terbit sejak 27 Juli," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Didik disangka melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dan jabatan. "Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya, sembari menyebutkan Budi dan Soekotjo disangka pasal bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan korupsi. "Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi."

Tiga orang tersebut juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama di Markas Besar Polri. Selain itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan selaku panitia lelang dan seorang komisaris polisi berinisial LGM, yang juga Bendahara Korps Lalu Lintas. Bahkan muncul wacana bahwa Polri bakal menahan kelima tersangka tersebut.

Abraham mengatakan penetapan tersangka mereka bersamaan dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang telah diumumkan statusnya sebelumnya. "Memang kami belum sampaikan hal ini resmi, tapi saat kasus ini ke tahap penyidikan, mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Abraham.

Abraham mengaku juga menyampaikan penetapan tersangka keempatnya ke Markas Besar Polri. Namun, ia maupun Bambang menolak menyebutkan respons Kepala Polri Timur Pradopo yang ditemuinya. "Intinya, sekarang kami sudah tahap penyidikan sehingga instansi lainnya harus berhenti mengusut kasus ini," ujar Bambang menimpali.

Soal penahanan tersangka yang bakal dilakukan Polri, Abraham tak berkomentar banyak. Alasannya, ia belum mendengar langsung informasi tersebut. "Sehingga belum bisa mengambil kesimpulan untuk mengambil langkah."

Adapun Bambang mengatakan lembaganya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menanggapi hal tersaebut. "Koordinasi kami dengan Polri secara terus-menerus," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait
DPR: SBY Seharusnya Turun Tangan Tegur Polisi
Pukat Tantang Polri Ungkap MoU Penyidikan Korupsi
Polisi Langgar Wewenang KPK
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM







Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya