Kasus Simulator SIM, DPR Minta KPK-Polri Koordinasi  

Reporter

Editor

Kamis, 2 Agustus 2012 13:41 WIB

Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika enggan menanggapi sikap Kepolisian RI yang ikut-ikutan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menanganinya dan telah masuk pada tahap penyidikan.

"Kalau urusan metodologi penanganan perkara, biarkan penegak hukum yang memilih. Mereka kan bisa berkomunikasi dan berkoordinasi," kata Pasek saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 2012. "Itu urusan mereka dan selesaikan dengan baik. Sesama lembaga hukum kan harus bekerja sama."

Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum itu bisa saling melakukan koordinasi dalam menyikapi adanya peraturan perundangan ataupun nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri dan KPK. "MoU atau undang-undang itu kan semangatnya komunikasi."

Ia berharap, penyelesaian kasus korupsi di tubuh Polri ini tidak hanya terjebak pada siapa yang menanganinya. Menurutnya, polemik siapa yang menangani kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan. "Siapapun yang menangani, muaranya di pengadilan," ucap Pasek.

Justru, ia melanjutkan, Dewan sangat mendorong penyelesaian kasus korupsi tersebut. "Harapan kami, kasusnya benar-benar terungkap dan diberantas. Siapapun yang terlibat dapat terungkap."

Ihwal rencana pemanggilan DPR terhadap Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Pasek tak banyak berkomentar. "Nanti akan kami rundingkan dengan pimpinan," ucap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR RI, Eva Sundari, menilai Polri seharusnya mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Soalnya, KPK sudah menanganinya dan telah masuk pada tahap penyidikan.

Jika itu tidak dilakukan, kepolisian bisa dipersalahkan karena tak patuh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Berdasarkan Pasal 11 dan 50 Undang-Undang KPK, seharusnya lembaga lain mundur kalau KPK sudah melakukan penyidikan," kata Eva.

PRIHANDOKO


Berita terkait

Kasus Simulator SIM, Komisi Hukum Akan Panggil Kepala Polri
7 Alasan Polisi Harus Lepas Kasus Simulator SIM
5 Tersangka Kasus Simulator Versi Polri
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM
Presiden SBY Pantau Kasus Simulator SIM

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya